KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur kini memasuki verifikasi faktual calon perseorangan di tingkat PPK. Dari sembilan kabupaten yang akan menggelar Pilkada di NTT tahun ini, ada empat kabuaten yang ada calon dari jalur perseorangan yaitu kabupaten Ngada, TTU, Belu dan Sabu Raijua.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT) meminta pelaksanaan proses rekapitulasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan agar dilaksanakan secara konsisten dan tetap mematuhi protocol Kesehatan pencegahan Covid-19.
Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020) menjelaskan, proses rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual yang dilaksanakan di tingkat PPK berlangsung selama lima hari terhitung sejak Senin (13/7/2020) hingga Sabtu (18/7/2020).
“Kami harapkan agar proses itu berjalan sesuai dengan aturan yang ada, kalau pemilihnya TMS (tidak memenuhi syarat), ya harus dinyatakan TMS atau sebaliknya yang YMS (yang memenuhi syarat),” sebutnya.
Mantan jurnalis senior NTT ini mencontohkan, dukungan PNS, TNI-Polri atau penyelenggara Pemilu merupakan dukungan yang tidak memenuhi syarat. Demikian pula dengan orang yang sudah meninggal.
“Misalkan kalau ada dukungan dari PNS, TNI-Polri atau penyelenggara pemilu atau orang yang sudah meninggal dinyatakan tidak memenuhi syarat ya kita harus konsisten data itu,” katanya.
Selain konsistensi dengan data, Jemris juga mengingatkan agar pelaksanaan tahapan pemilu termasuk proses verifikasi faktual harus tetap mengikuti standar protokol Covid-19.
“Prosesnya harus tetap mematuhi standar pencegahan Covid-19, karena untuk menjamin keamanan dalam proses rekap, harus jaga jarak bahkan kalua saat bertemu dengan pemilih hanya bisa dilakukan pertemuan di teras rumah atau halaman rumah,” ujarnya.***Laurens Leba Tukan



Komentar