Antusias Wajib Pajak Tinggi, KPP Pratama Kupang Buka Loket Tambahan Pelaporan SPT
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Antusiasme Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mendorong Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang membuka loket tambahan khusus pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan pasti di tengah masa transisi sistem administrasi perpajakan nasional.
Sejak tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan menggunakan sistem baru Coretax DJP. Sistem inti administrasi perpajakan ini mulai digunakan penuh pada 2026 dan mengharuskan setiap Wajib Pajak memiliki akun terdaftar, melakukan aktivasi, serta memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
Berdasarkan data KPP Pratama Kupang hingga 23 Januari 2026, sebanyak 41.362 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Dari jumlah tersebut, 36.263 Wajib Pajak telah memiliki kode otorisasi, dan 2.051 Wajib Pajak tercatat telah menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem baru tersebut.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, mengatakan peningkatan partisipasi ini menjadi sinyal positif terhadap kesadaran perpajakan masyarakat. Untuk itu, KPP Pratama Kupang membuka loket khusus pelaporan SPT Tahunan yang mulai beroperasi pada Senin (26/1/2026).
“Selain loket tambahan, kami juga akan membuka layanan perpajakan pada akhir pekan mulai Februari hingga akhir Maret 2026 guna memfasilitasi Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja,” ujar Rimedi.
Jadwal layanan akhir pekan tersebut akan diumumkan melalui media sosial resmi KPP Pratama Kupang, baik Instagram @pajakkupang maupun laman Facebook KPP Pratama Kupang.
Rimedi mengingatkan, sebelum melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung sesuai dengan statusnya. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan, ASN, TNI, Polri, maupun PPPK perlu menyiapkan bukti potong pajak dari pemberi kerja, daftar harta dan utang per akhir tahun, serta data tanggungan keluarga.
Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diminta menyiapkan catatan peredaran bruto selama satu tahun pajak. Adapun Wajib Pajak Badan perlu menyiapkan laporan keuangan, daftar aset, daftar utang, serta dokumen pendukung lainnya.
“Saya berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan waktu yang tersedia sebaik mungkin. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April 2026,” kata Rimedi.*/sipers/llt












Komentar