GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Ekonomi Gubernur NTT
Beranda / Gubernur NTT / Riak di PPI Oeba: Tarif Naik, Kadis Sulastri Menjawab

Riak di PPI Oeba: Tarif Naik, Kadis Sulastri Menjawab

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid, S.Pi, M.Si, (tengah berjilbab) secara simbolis menanam terumbu karang di kawasan perlindungan terumbu karang Sandominggo, Kelurahan Larantuka, Kabupaten Flores Timur belum lama ini. Foto: Dok.HumasFlotim

Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Sulastri H. I. Rasyid menyebut, Kenaikan itu Bukan untuk Nelayan, tapi Pengusaha

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Polemik kenaikan retribusi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau dan Oeba, Kota Kupang, mencuat setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur NTT Nomor 33 Tahun 2025. Namun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid, S.Pi, M.Si, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk membebani nelayan kecil.

Menurut Sulastri, kenaikan tarif sewa lahan dari Rp25.000 menjadi Rp75.000 per meter per tahun hanya berlaku bagi pengusaha bidang kelautan dan perikanan serta Unit Pengolah Ikan (UPI) yang menyewa aset daerah di kawasan PPI. “Kalau dihitung, Rp75.000 per meter per tahun hanya sekitar Rp205 per hari. Untuk lahan seluas 100 meter, pengusaha hanya membayar sekitar Rp20.548 per hari. Ini angka yang relatif masih terjangkau,” jelasnya di Kupang, Minggu (28/9/2025).

Ia menambahkan, pembayaran sewa lahan pun diberi kemudahan karena bisa dicicil hingga lunas dalam tahun berjalan. Selain itu, kenaikan tarif baru akan berlaku mulai tahun 2026, sebab pembayaran tahun 2025 sudah menggunakan ketentuan lama sesuai Perda 01/2024.

Terkait keberatan pedagang dan nelayan, Sulastri menegaskan pihaknya segera melakukan sosialisasi. “Pergub 33/2025 baru kami terima pada 26 September, sehingga tugas kami sekarang adalah memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat agar tidak salah persepsi,” ujarnya.

Melki Laka Lena dari Ledalero: Menyalakan Terang OVOP di Tanah Filsafat

Selain soal lahan, ia juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif retribusi hasil usaha daerah, dari 2 persen menjadi 5 persen, merupakan kebijakan nasional. Hal itu mengacu pada PP 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Permen KP 28/2023. “Jadi, aturan ini bukan semata-mata inisiatif daerah, melainkan mengikuti regulasi pusat,” katanya.

Meski penjelasan telah disampaikan, sebagian nelayan dan pedagang tetap menilai kebijakan tersebut memberatkan. Namun, pemerintah berharap klarifikasi ini bisa meredakan keresahan, sekaligus membuka ruang dialog agar penyesuaian tarif berjalan adil dan tidak menekan keberlangsungan usaha rakyat kecil.*/Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement