GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Gubernur NTT
Beranda / Gubernur NTT / Protes dari Bak Pikap, Jawaban dari Terminal: Edaran Gubernur Diperkuat Temuan Wagub Johni

Protes dari Bak Pikap, Jawaban dari Terminal: Edaran Gubernur Diperkuat Temuan Wagub Johni

Wagub NTT, Johni Asadoma ketika meninjau langsung operasional mobil pikup di Terminal Noelbaki, Kabupaten Kupang, Rabu (9/7/2025). Foto: Imanuel Here

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Di Terminal Noelbaki, seorang sopir pikap menghentikan kendaraannya tepat di hadapan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma. Di atas bak, 15 penumpang duduk berhimpitan, sebagian bahkan menggantung di sisi pintu belakang. “Ini contoh nyata kenapa kebijakan itu perlu,” ujar Wagub Johni sambil menunjuk kendaraan itu, Rabu siang (9/7/2025).

Beberapa hari sebelumnya, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menerbitkan Surat Edaran Nomor BU.100 3.4.1/04/DISHUB/2025 tentang pengaturan ulang angkutan pasar berbasis kendaraan barang. Surat bertanggal 5 Juni 2025 itu mengatur bahwa mobil barang seperti pikap dan truk ringan boleh mengangkut orang, dengan sejumlah syarat teknis dan administratif ketat.

Kebijakan itu disambut gelombang protes. Komunitas sopir pikap dari sejumlah kabupaten berkumpul di depan Kantor Gubernur, menolak edaran tersebut. Mereka menganggap aturan itu memberatkan dan tidak realistis bagi pengangkutan hasil bumi ke pasar.

Namun bagi Gubernur Melki, edaran ini adalah bentuk diskresi adaptif terhadap realitas sosial ekonomi masyarakat pedesaan NTT yang hidup di medan sulit, jalan rusak, dan tanpa angkutan umum memadai. “Daripada kita terus memusuhi realitas, lebih baik kita mengaturnya agar tetap aman dan manusiawi,” katanya.

Diskresi di Medan Sulit

Panas Bumi, Rumah Leluhur, dan Pesan Gubernur Melki dari Mataloko

Surat Edaran Gubernur NTT mengatur bahwa mobil barang bisa difungsikan sebagai angkutan orang hanya dalam kondisi tertentu: terbatasnya angkutan umum, kontur jalan ekstrem, kondisi darurat, atau untuk kepentingan TNI-Polri. Penetapan kondisi ini dilakukan kepala daerah, dengan rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, kendaraan wajib dimodifikasi sesuai standar: tangga naik-turun, tempat duduk aman, pelindung dari panas dan hujan, serta sirkulasi udara. Semua modifikasi harus dilakukan di bengkel bersertifikat dan diuji teknis hingga terbit SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe). Pengelola kendaraan juga wajib berbadan hukum berbentuk PT atau koperasi dengan minimal lima armada, dan terdaftar dalam OSS-RBA.

Pengaturan rute diatur ketat: hanya melayani antar-desa ke pasar atau terminal, tanpa mengganggu trayek angkot reguler. Jumlah penumpang pun dibatasi: maksimal lima di pikap, dan sepuluh di truk kecil.

Dari Demo ke Terminal

Penolakan muncul dari komunitas pikap di berbagai kabupaten. Di Kupang, demonstrasi sempat berujung ketegangan. Pagar Kantor Gubernur diduga dirusak massa. Polisi kini tengah menyelidiki adanya surat provokasi yang menyulut aksi itu.

Suara Sunyi dari Selatan NKRI: Reses Simson Polin dan Keluhan Para Pendeta di Rote

Merespons protes itu, Wakil Gubernur Johni Asadoma turun langsung ke lapangan. Ia mendatangi Terminal Oesao dan Noelbaki, berdialog dengan sopir, memantau tarif, serta membandingkan operasional angkot dan pikap. “Kami menemukan banyak fakta baru di lapangan yang memperkuat urgensi edaran ini,” ujarnya.

Menurut Wagub Johni, terjadi ketimpangan antara tarif angkot dan pikap. Di satu sisi, angkot harus mengikuti regulasi ketat, sementara pikap bisa beroperasi bebas tanpa standar keselamatan memadai. “Ini bukan hanya soal pikap, tapi soal keadilan antar moda transportasi, dan soal keselamatan manusia,” katanya.

Pemerintah Provinsi memberi waktu tiga hari untuk koordinasi lanjutan. Edaran tetap berlaku. Peninjauan lapangan akan dilakukan kembali sambil menyiapkan pendampingan administratif bagi sopir dan pengelola pikap yang ingin bertransformasi menjadi usaha resmi.

Menata tanpa Menyingkirkan

Menurut Kepala Dinas Perhubungan NTT Mahidin Sibarani, aturan ini dirancang untuk menjembatani tradisi dan regulasi. “Pick-up sudah jadi mikrolet pedesaan. Tapi tanpa perlindungan hukum, penumpang dan sopir rentan kecelakaan dan kriminalisasi,” ujarnya.

Menjaga Harga, Merawat Harapan: Melki-Johni Pimpin Langkah Sinergis Bangun Ekonomi Pangan NTT

Gubernur Melki menegaskan bahwa surat edaran ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk mengintegrasikan ekonomi desa ke pusat-pusat pasar dan logistik lokal. “Ini bukan sekadar aturan transportasi. Ini soal mengatur urat nadi ekonomi rakyat dengan cara yang lebih aman dan berkeadilan,” katanya.

Namun tantangan ke depan tak ringan. Kebijakan ini butuh pemimpin daerah yang mampu menjabarkan diskresi menjadi kebijakan teknis yang tidak justru mematikan transportasi rakyat.

Pertarungan antara tradisi dan regulasi itu kini berlangsung di jalanan tanah berbatu NTT. Di atas bak pikap yang melintas dari kampung ke pasar, diskresi gubernur tengah diuji oleh kenyataan. */Laurens Leba Tukan

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement