Pengacara Pertimbangkan Praperadilan atas Penetapan Chris Liyanto sebagai Tersangka
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kuasa hukum Christofel Liyanto mempertimbangkan menempuh upaya hukum praperadilan menyusul penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Langkah ini dinilai penting untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka tersebut.
Kuasa hukum Christofel Liyanto, Dr. Semuel Haning, mengatakan bahwa Kejari Kota Kupang mendasarkan penetapan tersangka pada prinsip pemenuhan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Menurut Kejari, penetapan tersangka dinilai sah karena telah memenuhi dua alat bukti,” kata Semuel kepada wartawan di Kupang, Sabtu (31/1/2026).
Meski demikian, Semuel menegaskan bahwa pemenuhan dua alat bukti tersebut tidak serta-merta menutup ruang pengujian hukum. Ia menilai perlu ada mekanisme peradilan untuk memastikan apakah alat bukti yang digunakan benar-benar sah dan diperoleh sesuai ketentuan hukum.
“Penetapan tersangka tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, salah satunya melalui praperadilan, agar keabsahannya dapat dipastikan secara objektif,” ujar dia.
Semuel mengungkapkan, pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan tim hukum guna merumuskan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh dalam waktu dekat. Tim tersebut akan mengkaji secara menyeluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Kejari Kota Kupang.
“Kami akan membentuk tim hukum untuk menentukan upaya hukum apa saja yang paling tepat ditempuh ke depan,” katanya.
Terkait kebijakan pencekalan terhadap Christofel Liyanto, Semuel mengakui bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan. Namun, ia menilai kewenangan tersebut tetap terbuka untuk diuji melalui jalur hukum.
“Apakah kewenangan itu akan kami uji dan dipatahkan melalui praperadilan, tentu harus dibuktikan di forum persidangan,” ujar Semuel.
Ia menambahkan, pada awal pekan ini pihaknya akan mulai mengambil langkah-langkah hukum strategis untuk membela kliennya dari penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kota Kupang.*/llt












Komentar