Pemda se-NTT dorong Dana Afirmasi Rp100 miliar per kabupaten
LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah menyiapkan langkah kolektif untuk menyuarakan ketimpangan kebijakan fiskal nasional. Respon itu akan dituangkan dalam Memorandum NTT untuk Keadilan Fiskal Nasional, yang akan dirumuskan melalui Seminar Keadilan Fiskal Nasional di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, pada 6 November 2025 mendatang.
Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen, yang juga menjabat Koordinator Wilayah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) NTT, mengatakan forum tersebut akan mempertemukan seluruh kepala daerah kabupaten dan kota di NTT guna membahas dampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai memperburuk kesenjangan fiskal antarwilayah.
“DAU yang dimaksudkan untuk menutup celah fiskal telah diperhitungkan salah selama sekian tahun, dan ini tentu merugikan NTT,” ujar Anton Doni di Larantuka, Senin (3/11/2025).
Desakan Dana Afirmasi
Dalam rancangan Memorandum NTT, para kepala daerah mengusulkan adanya Dana Afirmasi Keberimbangan Fiskal sebesar Rp100 miliar per kabupaten pada tahun 2026. Dana tersebut diharapkan menjadi kompensasi sementara atas ketimpangan distribusi Dana Alokasi Umum (DAU) yang dirasakan daerah berkapasitas fiskal rendah.
Menurut Anton Doni, NTT selama ini menerima total DAU yang hampir setara dengan daerah berkapasitas fiskal tinggi. Padahal, kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di NTT jauh lebih rendah.
“Kami menerima DAU hampir sama dengan daerah yang memiliki DBH dan PAD di atas satu triliun rupiah. Ini aneh dan tidak adil. Di mana prinsip keadilan dan keberimbangan dalam NKRI?” ujarnya.
Kritik terhadap UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Bupati Anton Doni menilai, akar persoalan ketimpangan ini berada pada pergeseran filosofi hubungan keuangan pusat dan daerah sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Prinsip keberimbangan dalam NKRI kini kehilangan nyawa ideologisnya. Karena itu, kami meminta revitalisasi prinsip itu dan revisi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022,” katanya.
Sambil menunggu revisi tersebut, para kepala daerah NTT mendesak pemerintah pusat menetapkan Dana Afirmasi Keberimbangan Fiskal sebagai bentuk penyelamatan sementara bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
DAU Hanya Cukup untuk Gaji
Dengan besaran DAU yang ada saat ini, lanjut Bupati Anton, banyak pemerintah daerah di NTT tak mampu menjalankan program pembangunan. Dana itu sebagian besar terserap untuk belanja pegawai, termasuk gaji aparatur, tenaga PPPK, dan tunjangan peningkatan penghasilan (TPP).
“Dengan situasi seperti ini, bagaimana kami bisa bicara pembangunan? Kami perlu redefinisi dan reformulasi DAU agar benar-benar mencerminkan keadilan,” tegasnya.
Bupati Anton Doni mengungkapkan, draf Memorandum NTT telah memuat 10 poin utama, termasuk 9 usulan khusus untuk redefinisi dan reformulasi DAU. Kesepakatan bersama dari forum Larantuka ini akan menjadi bahan resmi yang disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Apkasi dan Kementerian Keuangan.*/Laurens Leba Tukan



Komentar