GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Daerah
Beranda / Daerah / Hasil Konsultasi Biro Pem di Kemendagri, Gubernur dan DPRD Boleh Usul Kembali Doris Rihi dan Marsianus Jawa

Hasil Konsultasi Biro Pem di Kemendagri, Gubernur dan DPRD Boleh Usul Kembali Doris Rihi dan Marsianus Jawa

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme usulan Penjabat Bupati Flores Timur dan Lembata. Hasilnya, Gubernur NTT serta DPRD Kabupaten Flores Timur dan Lembata dibolehkan mengusulkan nama calon Penjabat Bupati untuk kedua wilayah tersebut.

“Hasil Konsultasi ke Kemendagri bahwa, Surat nomor 100.2.1.3/1772/SJ tanggal 27 Maret 2023 ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri yang ditujukan ke Gubernur, dan Surat nomor 100.2.1.3/1773/SJ tanggal 27 Maret 2023 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri yang ditujukan ke DPRD Kabupaten/ Kota merupakan surat sah,” sebut Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Stef Surat kepada SelatanIndonesia.com, Jumat (31/3/2023).

Disebutkan Stef Surat, DPRD Kabupaten/Kota diberi ruang untuk mengusulkan Penjabat Bupati/Penjabat Walikota. “Gubernur dan sesuai Surat susulan bahwa DPRD juga diberi ruang untuk mengusulkan Penjabat Bupati/Walikota,” katanya.

Stef Surat menjelaskan, untuk Gubernur sesuai mekanisme yang sebelumnya, pejabat yang diusulkan adalah Pimpinan Tinggi Pratama dari Provinsi dengan melampirkan SKP dan Daftar Riwayat Hidup.

“Sedangkan unutk DPRD sesuai mekanisme masing-masing DPRD. Intinya bahwa pada tanggal 6 April paling lambat usulan sudah masuk di Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Dari Peluh Umat, Berdirilah Rumah Bunda Selalu Menolong di Kambajawa

Ia menambahkan, Penjabt Bupati Flotim Doris Alexander Rihi dan Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa bisa diusulkan lagi. “Beliau berdua bisa diusulkan kembali dengan mekanisme, pejabat yang diusulkan adakah Pimpinan Tinggi Pratama dari Provinsi dengan melampirkan SKP dan Daftar Riwayat Hidup,” ujar Stef Surat.

Untuk diketahui, masa jabatan Penjabat Bupati Flotim dan Lembata akan berakhir pada 22 Mei 2023 untuk satu tahun berjalan sejak dilantik Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat setahun lalu. Demi mengisi kekosongan tersebut, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar DPRD Kabupaten Flotim dan Lembata serta Gubernur NTT mengusulkan masing-masing tiga nama untuk dijadikan bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Penjabat Bupati Flotim dan Lembata. ***Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement