Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang Minta Proses Pidana Polisi Pelaku Pengeroyokan di Kalibata
JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh enam anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap dua orang yang diduga debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian.
Umbu Rudi menegaskan, peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa, terlebih karena melibatkan aparat negara yang seharusnya berperan sebagai pelindung masyarakat.
“Polisi adalah pelindung masyarakat. Ketika aparat justru terlibat dalam kekerasan yang berujung hilangnya nyawa manusia, maka ini merupakan persoalan serius bagi negara hukum,” kata Umbu Rudi, Sabtu (13/12/2025).
Ia meminta Kapolri memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif. Menurutnya, penyelesaian perkara ini tidak cukup melalui mekanisme etik atau disiplin internal Polri, melainkan harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dorong Penerapan Pasal Berlapis
Umbu Rudi mendesak aparat penegak hukum menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan.
Bahkan, menurut dia, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana patut dipertimbangkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
“Jika dapat dibuktikan adanya kesengajaan, perencanaan, dan perbuatan merampas nyawa orang lain, maka Pasal 340 KUHP dapat diterapkan,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan pakaian seragam dan helm bercadar oleh para pelaku dapat menjadi indikasi awal adanya perencanaan, yang harus didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Dugaan Pelanggaran HAM
Lebih jauh, Umbu Rudi menilai kasus ini patut diduga sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), mengingat pelaku merupakan aparat negara dan tindakan dilakukan dalam konteks penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.
Politisi Golkar dari Dapil NTT 2 ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 khususnya Pasal 7 dan Pasal 9, yang mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Hak untuk hidup dan hak bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” kata Umbu Rudi.
Soroti Peran Pihak Leasing
Dalam kesempatan yang sama, Umbu Rudi juga menyoroti peran pihak leasing yang diduga menyuruh debt collector melakukan penarikan kendaraan di jalan raya. Menurutnya, pihak pemberi perintah harus dimintai pertanggungjawaban hukum apabila penarikan dilakukan secara melawan hukum.
“Jika sejak awal objek penarikan tidak didaftarkan dan atau debt collector tidak memiliki sertifikasi, maka pihak leasing yang menyuruh harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Enam Polisi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di area parkiran Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo mengatakan, keenam tersangka merupakan anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
“Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Selain proses pidana, keenamnya juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat.
Kasus ini memicu kerusuhan di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah lapak dan kios pedagang dilaporkan dirusak dan dibakar oleh massa setelah satu korban meninggal dunia akibat pengeroyokan.
Umbu Rudi menegaskan, tidak boleh ada impunitas bagi aparat negara yang melakukan tindak pidana.
Ia menyarankan Kapolri, dan Kementrian Hukum mengkaji ulang Undang-Undang Fidusia serta Perkap Kapolri. Disebutkannya, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Tentang: Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
”Ini adalah Perkap Kapolri yang secara khusus mengatur peran Polri dalam eksekusi fidusia. Tujuan Perkap No. 8 Tahun 2011 yaitu Memberikan pedoman bagi Polri dalam pengamanan eksekusi fidusia. Mencegah kekerasan, intimidasi, dan perbuatan melawan hukum, serta menjamin eksekusi dilakukan sesuai penetapan pengadilan atau prosedur hukum yang sah,” jelas Umbu Rudi.
“Mimpi tentang kepolisian yang humanis jangan hanya menjadi slogan kosong. Tindakan seperti ini justru bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo. Dan ini menjadi introspeksi kita semua agar ke depan menjadi lebih baik,” ujarnya.*/Laurens Leba Tukan












Komentar