GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Pemerintah Propinsi NTT
Beranda / Pemerintah Propinsi NTT / Di Balik 617 Nama yang Dilantik, BKD: Tak Ada Jual Beli Jabatan

Di Balik 617 Nama yang Dilantik, BKD: Tak Ada Jual Beli Jabatan

Kepala BKD Provinsi NTT, Yosef Rasi.

Pemprov NTT Klarifikasi Proses Pelantikan Pejabat Struktural, Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa proses pelantikan 617 pejabat struktural eselon III dan IV pada 8 Oktober 2025 telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya dinamika dan isu di masyarakat, termasuk tudingan adanya transaksi jual beli jabatan yang beredar luas di media sosial.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, Sabtu (11/10/2025), menyatakan bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur NTT Tahun 2023 tentang penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah. Pergub itu membawa konsekuensi terhadap perubahan formasi jabatan di sejumlah dinas dan biro di lingkungan pemerintah provinsi.

“Pelantikan ini seharusnya sudah dilaksanakan pada 2023 atau 2024, namun karena masa transisi akibat agenda nasional seperti pemilu, pilkada, dan proses administrasi lainnya, maka baru dapat dilakukan pada masa kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma,” ujar Yosef.

Proses Panjang dan Bertahap

NTT Siapkan Memorandum untuk Keadilan Fiskal Nasional

Menurut Yosef, pelantikan 617 pejabat tersebut telah melalui tahapan panjang, dimulai dari pembentukan Tim Penilai Kinerja (TPK)—sebelumnya dikenal sebagai Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan)—yang terdiri dari pejabat yang berwenang, unsur kepegawaian, unsur pengawasan, serta perwakilan dari unit kerja terkait. Tim ini melakukan penilaian terhadap kompetensi, rekam jejak, pengalaman, dan kinerja setiap calon pejabat.

Hasil penilaian tersebut kemudian disampaikan secara berjenjang kepada Sekretaris Daerah sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB) dan diteruskan kepada Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Setelah mendapat catatan pertimbangan dari pimpinan, usulan nama-nama calon pejabat dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi kelayakannya.

“Setelah melalui proses evaluasi, BKN menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) bagi pejabat yang memenuhi syarat. Pertek inilah yang menjadi dasar bagi Gubernur untuk menetapkan dan melantik pejabat bersangkutan,” jelas Yosef. Ia menegaskan bahwa pengangkatan pejabat di luar daftar yang telah memperoleh Pertek tidak diperbolehkan secara hukum.

Klarifikasi Isu Jual Beli Jabatan

Menanggapi isu yang berkembang mengenai dugaan jual beli jabatan, Yosef menyebut hal itu tidak benar dan tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa jika ada bukti yang menunjukkan praktik tawar-menawar jabatan atau penyalahgunaan kewenangan, maka pihaknya siap memproses secara hukum hingga ke tahap pemecatan.

SOKSI Turun ke Jalan: Dari Ideologi Pancasila ke Pelukan Ojol Sejabodetabek

“Negara sudah memberikan tunjangan dan fasilitas yang memadai. Jika masih ada yang mencoba memperkaya diri melalui jabatan, itu pelanggaran berat dan akan ditindak tegas,” ujarnya.

Evaluasi dan Permohonan Maaf

Yosef juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur, Wakil Gubernur, serta seluruh masyarakat NTT atas insiden yang terjadi di depan Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, sesaat setelah pelantikan. Ia menyebut peristiwa tersebut menjadi evaluasi penting bagi pemerintah agar ke depan proses kepegawaian lebih tertib dan transparan.

“Kami memahami bahwa dinamika yang terjadi telah mencoreng nama baik institusi dan mengganggu keharmonisan sosial. Ke depan, hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” kata Yosef.

Sebagai langkah perbaikan, BKD NTT membuka layanan pengaduan masyarakat melalui platform Meja Rakyat, yang dapat digunakan oleh siapa pun untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelayanan kepegawaian.

Musda Golkar Sultra: Bahlil Menyatukan Kader, La Ode Darwin Terpilih Aklamasi

“Insiden, kritik, dan pro-kontra yang terjadi menjadi catatan penting bagi kami untuk memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara,” tutup Yosef.*/Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement