KUB Bank Jatim–Bank NTT Telah Sesuai Regulasi OJK
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Gubernur Jawa Timur sekaligus pemegang saham pengendali Bank Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Jatim dan Bank NTT telah melewati proses panjang dan dinyatakan sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kerja sama Bank Jatim dan Bank NTT prosesnya tidak gampang. Melewati tahapan yang cukup panjang hingga semua dinyatakan sesuai regulasi OJK,” ujar Khofifah saat ditemui di Kupang, Kamis (6/11/2025).
Menurut Gubernur Khofifah, penandatanganan kerja sama KUB antara kedua bank daerah itu merupakan hasil dari evaluasi mendalam dan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan yang ditetapkan otoritas keuangan nasional.
“Setelah semuanya dinyatakan memenuhi ketentuan, baru kita bisa menandatangani kerja sama KUB ini,” jelasnya.
Langkah kolaboratif antara Bank Jatim dan Bank NTT, lanjut Khofifah, merupakan bagian dari strategi memperkuat sinergi antar-bank pembangunan daerah (BPD) di seluruh Indonesia. Sebelumnya, Bank Jatim telah menjalin kerja sama serupa dengan Bank Lampung dan Bank NTB Syariah.
“Selama ini kami sudah menandatangani KUB dengan Bank Lampung dan NTB, dan kini bersama Bank NTT,” kata Khofifah.
Ia menambahkan, dua pekan mendatang Bank Jatim juga akan menandatangani KUB dengan Bank Sultra dan Bank Banten.
“Semua kita sesuaikan dengan regulasi OJK. Tujuannya agar sinergi antarbank daerah bisa berjalan lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan,” tutur Khofifah.
Langkah-langkah konsolidasi ini sejalan dengan arah kebijakan OJK untuk memperkuat ketahanan perbankan daerah melalui KUB BPD, sehingga mampu berperan lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan pembangunan nasional.*/EK/llt



Komentar