KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Gara-gara membocorkan hasil rekam medis pasien yang diduga Covid-19, dr. Jane Sp. Rad yang bertugas di Rumah Sakit SK. Lerik Kota Kupang,ย akhirnyaย dilaporkanย keluarga pasienย melaluiย Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTTย ke polisi.
Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat pengguna medsos itu lantaran bocornya hasil rekam medis dan nama jelasย pasien yang telah dirujuk ke Rumah Sakitย Umum (RSU) Prof. WZ. Yohanes Kupang ini,ย ternyata berujung pada persoalan hukum dan pelanggaran kode etik Kedokteran Indonesia yang dilakukan Dr. Jane. Merasa dirugikan, pihak keluarga pasien melaporkan kasus itu ke LBH Surya NTT.
Dalam keterangan tertulis yang diterima dari LBH Surya NTT disebutkan, LBH Surya NTT menggugat pertanggung jawaban hukum Dr. Janeย yang telah secara sadar,ย tahu dan mauย membocorkan hasil rekam medis pasien yang diduga Covid-19ย ke publik tanpa se ijin pasien dimaksud.
Fakta yang terkuak sebagaimana dibeberkan pihak keluarga pasien, bahwa pasien yang adalah orang tua mereka, sata ini mengalamiย ganguan dan tekanan psikologis, hingga tak mau lagi makan dan minta dikeluarkan dari Rumah Sakit.
Salah satu keluarga pasien yang enggan namanya di tulis kepada wartawan mengatakan, pihaknya sangat menyesali tindakan melawan hukum dan kode etik kedokteranย yang dilakukan Dr. Jane.ย Apalagiย secara sadar mempublikasikan hasil rekam medis orang tua kami ke publik.
โIni yang kami gugat dan meminta pertanggungjawaban secara hukumย kepada Dr. Jane dan pihak Rumah Sakit SK. Lerik Kota Kupang atas tindakan kemanusiaan yang telah melukai kami sebagai pihak keluarga.ย Kami telah memberikan kuasa kepada pihak LBH Surya NTT untuk melaporkan kasus ini ke polisi,โ tegasnya.
LBH Surya NTT yang diwakilkanย Rama Vicky Mbura SH dan Mutiara Ayako Manafe SH,ย ย saat dimintai tanggapannyaย mengatakan,ย pihaknya akan tetap mengawalย dan segera melaporkan kasus ini ke polisi sebagaimana yang diharapkan pihak keluarga pasien.
โTindakan Dr. Jane ini, menurut kami sudah keterlaluan dan melawanย hukum sebagaimana diamanatkan pasal 16 kode etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).ย Kami akan tetap memperjuangkan keadilan bagi klien kami danย meminta pertanggungjawaban hukum Dr. Jane dan pihak Rumah Sakit SK.Lerik Kota Kupang,โ ujar Rama Mbura yang didampingi Muthiara Manafe.
Zet Misa, SH salah satu staf pada kantor LBH Surya NTT mengtakan, bila diekspos melalui media sosial grup pada Facebook maka konsekwensi hukumnya jelas dikenakan Undang – uandang ITE dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara. โNanti kita liat saja bila sudah dilaporkan tergantung pengembangan pihak penyidik kepolisian,โ katanya.
Pihak RS. SK. Lerik Kota Kupang, melalui Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha,ย ย Anderias Woli, SHย kepada wartawan di ruangย kerjanya mengatakan,ย dirinya tidak berkompeten untuk memberikan pernyataan seputar kasus tersebut, mengingatย pihaknya menggunakan sistem satu pintu. Andreas Woli berjanji akan segera memberikan klarifkasi dari pihak RS. Lerik Kota Kupang mengingatย saat ini Direktur RS. S.K. Lerik tidak berada ditempat.
โKami akan segera menyampaikanย keluhan pihak keluargaย pasienย yang didampingi timย LBH Surya NTT untuk segeraย memberikan klarifikasi atas tindakan yang dilakukan oleh Dr. Jane,โ ujarnya.
Dilaporkan Ke Polresta Kupang
Kasus pencemaran nama baik lewat media sosial (Medsos) yang terjadi di Facebook yakni Grup Viktor Lerik Bebas Bicara dan Grup Watsap (WA) pada tanggal, 16 Maret 2020 dengan korban NA akhirnya resmi dilaporkan oleh keluarga korban Ronaldy Christian Rohi ke Polresta Kupang Rabu, (18/03/2020).
Laporan Polisi yang dilayangkan ke Kepolisian Resort Kupang Kota oleh keluarga korban itu didampingi langsung penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT yakni ketuanya, E. Nita Juwita, SH, MH, Pendiri sekaligus pengawas, Herry F.F Battileo, SH,MH dan stafnya, Reno N. Junaedy Simin, SH,ย Mutiara Manafe, SH, serta Zet Missa, SH.
Laporan Polisi Nomor, LP/B/351/III/2020/SPKT/Resor Kupang Kota yang tercatat pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor,349/STTLP/III/2020/SPKT/ Resor Kupang Kota ditandatangani oleh Banit I SKPT Brigpol Enjel Makaborang.
Adapun kasus yang dilaporkan ke polisi itu berkaitan dengan bocornya hasil rontgen pasien terduga Covid-19 oleh bagian Radiologi RSUD SK. Lerik Kota Kupang yang ditandatangani Dokter Jane, Sp. Rad. Bocornya hasil Rontgen pada tanggal, 16 Maret 2020 yang sempat viral di medsos membuat korban dan keluarga korban merasa tidak nyaman.***Laurens Leba Tukan













Komentar