SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Hari Ini NTT Daerah Eksbis Golkar Hukrim Kesehatan Nusantara Politik
Beranda / Politik / Apresiasi untuk Polisi yang Tangkap Majikan di Batam, DPR RI Umbu Rudi Kabunang Desak Seret Semua Pelaku

Apresiasi untuk Polisi yang Tangkap Majikan di Batam, DPR RI Umbu Rudi Kabunang Desak Seret Semua Pelaku

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Sejumlah luka memar menghiasi tubuh seorang perempuan muda asal Sumba Barat. Di sudut matanya yang lebam, tergambar jejak ketakutan panjang. Ia bukan korban pertama dari kekerasan dalam rumah tangga majikan, tapi keberaniannya bersuara membongkar kebisuan panjang yang selama ini ditutup rapat di balik pagar rumah-rumah elite di kota Batam.

Korban adalah seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di kawasan Sukajadi, Batam Kota. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh komunitas Flobamora Batam. Tubuh penuh lebam, psikis terguncang, dan tanpa bayaran yang layak selama bekerja. Di balik kasus itu, muncul nama Rosalina, sang majikan yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang.

Namun bagi Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, penangkapan Rosalina hanyalah permulaan.

“Kami apresiasi langkah cepat Kapolri, Kapolda Kepri, dan Polresta Barelang. Tapi ini belum cukup. Kuat dugaan kami, ada lebih dari satu pelaku. Bukan hanya majikan, tapi juga sesama ART lain yang ikut menyiksa korban,” ujar Umbu Rudi, dalam pernyataan resminya, Senin (23/6/2025).

Tak hanya itu, ia juga menyoroti dugaan keterlibatan suami majikan dalam lingkar kekerasan tersebut. “Patut diduga suami-istri ikut terlibat. Semua harus diseret ke ranah hukum,” tegas politisi asal Sumba itu.

Dari Garam Hingga Mart: Gereja dan Negara Bertemu di Meja Ekonomi Rakyat

Legislator yang juga berlatar belakang advokat ini tidak segan menyebut kasus tersebut sebagai penyiksaan sistematis, bukan sekadar penganiayaan domestik. Ia menyebut dua pasal KUHP yang patut dikenakan kepada pelaku: Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 422 tentang penyiksaan oleh pihak yang memiliki wewenang. Lebih lanjut, ia menuntut penerapan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Ini bukan semata tindakan kriminal biasa. Ini soal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia,” katanya lantang.

Penelusuran komunitas Flobamora Batam mengungkap lebih jauh, korban bukan hanya disiksa fisik, tetapi juga tidak digaji selama berbulan-bulan. Praktik ini diduga kuat terjadi karena perekrutan informal tanpa perlindungan hukum. Dalam banyak kasus, ART asal NTT kerap dijerat perjanjian sepihak tanpa surat kontrak atau perlindungan tenaga kerja.

Umbu Rudi menilai kejadian ini sebagai puncak gunung es dari praktik eksploitatif yang sering tak terlihat. Ia pun memberikan penghargaan tinggi kepada komunitas Flobamora Batam yang secara konsisten mendampingi korban, mulai dari pelaporan hingga rehabilitasi awal.

“Kita perlu membangun solidaritas diaspora. Jangan biarkan anak-anak kita di luar sana mengalami kekerasan dalam diam,” katanya.

Gizi di Garis Depan: Wagub NTT, Rektor Unhan, dan Komandan Gegana Satukan Barisan

Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang luka-luka tersembunyi di balik dinding rumah para majikan. Namun kali ini, jeritan korban tak lagi tenggelam dalam kebisuan. Suara keadilan mulai menggema, dari lorong-lorong asrama diaspora NTT hingga ke ruang sidang parlemen Senayan. Dan dari tengah gema itulah, perjuangan untuk menghentikan kekerasan terhadap pekerja domestik terus bergulir.*/Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement