KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan kelembagaan negara dengan memfasilitasi operasional Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) NTT melalui pemanfaatan aset daerah. Dukungan tersebut diwujudkan lewat penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai antara Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Kepala Kanwil Kemenham NTT Oce Yuliana Naomi Boymau, Kamis (22/1/2026), di Kupang.
Langkah Gubernur Melki itu mendapat apresiasi dari Anggota Komisi XIII DPR RI daerah pemilihan NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang. Politikus Fraksi Partai Golkar yang bermitra dengan Kementrian HAM itu menilai langkah Gubernur NTT sebagai bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal di daerah.
“Saya mengapresiasi kesediaan Gubernur NTT, Pak Melki Laka Lena yang telah mendukung Kanwil Kemenham NTT melalui pemanfaatan gedung milik daerah. Ini contoh kolaborasi yang baik dan patut diperluas,” ujar Umbu Rudi.
Ia berharap dukungan serupa juga dapat diberikan kepada kantor wilayah kementerian dan lembaga lain di NTT yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana. Umbu Rudi secara khusus menyoroti Kanwil Imigrasi NTT yang dinilai perlu segera difasilitasi agar pelayanan publik keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.
“Masih ada kanwil lain yang membutuhkan dukungan konkret dari pemerintah daerah, seperti Kanwil Imigrasi NTT. Harapannya, Pemprov NTT bisa memberikan fasilitasi yang setara agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” kata Umbu Rudi.
Objek perjanjian yang diberikan Pemprov NTT kepada Kanwil Kementrian HAM NTT meliputi dua bidang tanah seluas total 3.440 meter persegi yang berlokasi di Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang (eks kantor Dinas Nakertrans NTT), beserta lima unit bangunan pendukung, yakni gedung kantor utama, pos jaga, area parkir, gudang, dan kantin. Seluruh fasilitas tersebut akan dimanfaatkan sebagai kantor operasional Kanwil Kemenham NTT dalam jangka waktu tiga tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan upaya optimalisasi aset daerah agar memberi nilai tambah bagi pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di NTT. Ia berharap keberadaan gedung tersebut dapat menunjang kinerja jajaran Kanwil Kemenham NTT secara maksimal.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenham NTT Oce Yuliana Naomi Boymau menegaskan bahwa selama masa pinjam pakai, pihaknya bertanggung jawab penuh atas pengamanan, pemeliharaan, serta seluruh biaya operasional yang timbul. Status kepemilikan aset tetap berada pada Pemerintah Provinsi NTT dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antarlembaga di NTT dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kehadiran negara dalam perlindungan hak asasi manusia di daerah.*/llt/radit












Komentar