Resahkan Publik, Wali Kota Perintahkan Telusuri Pesan Suara yang Diduga Camat

17828
Kabag Protokol Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore melalui Sekda Kota Kupang, Farhen Funay untuk menelusuri pesan suara yang diduga dilakukan oleh Camat Kota Raja, Rudi Abubakar yang sempat meresahkan warga.

“Kami diperintahkan oleh pimpinan untuk menelusuri apakah benar, pesan suara itu dilakukan oleh salah satu camat di Kota Kupang. Apabila terbukti bahwa yang melakukan itu adalah beliau maka akan ada tindak lanjut dari tidakannya itu,” sebut Kabag Protokol Pimpinan Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji ketika menggelar jumpa pers di Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (13/1/2021).

Disebutkan Ernest, Wali Kota Kupang memerintahkannya melalui Sekda Kota Kupang untuk menelusuri kebenaran dari pesan suara tersebut. “Kami mohon kerja sama teman-teman media untuk memberikan klarifikasi bahwa berita yang beredar dalam pesan suara itu tidak benar. Saya sebagai juru bicara pemerintah Kota Kupang membantahnya,” tegas Ernest.

Sebelumnya marak beredar di berbagai WhatsApp Grup dan Media Sosial, sebuah pesan suara yang diduga suara Camat Kota Raja, Rudi Abubakar yang menyampaikan bahwa, lonjakan kasus positif Covid-19 di Kota Kupang sudah hampir menyerupai Jakarta dan Wali Kota Kupang telah bersurat ke pemerintah pusat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Karena hari ini Ibu Emy dan Pak Kapitan mati tadi pagi. Pak Wakil sudah perintahkan untuk semua kantor tutup. Sekarang beberapa kantor sudah ditutup mulai BKD, Dukcapil, Kantor Lurah Liliba ditutup karena terkonfirmasi banyak yang positif. Kantor camat juga, melalaui kewenangan beta (saya) sebagai camat mulai hari ini tutup. Juga siapapaun, jangan coba-coba keluar rumah,” demikian isi pesan suara yang sempat diperoleh SelatanIndonesia.com.

Erenst Ludji menegaskan,  terkait berita tentang Wali Kota dan Wakil Walikota Kupang untuk PSBB, itu tidak benar. “Jadi saya selaku jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Kupang membantah berita itu. Dan tadi ada pembahasan dalam rapat terkaiat PSBB, yang ada kami siapakan edaran Wali Kota KUpang terkait pembatasan kegiatan kemasyarakatan, baik di lingkungan mapuan di pusat perbelanjaan, rumah makan dan restoran,” katanya.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap