SOE,SELATANINDONESIA.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan dan menahan dua tersangka yakni salah seorang anggota Bawaslu TTS Demetris Pitay dan Lambertus Betty dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (PD) Mutis Jaya tahun 2011 lalu, Senin (30/11/2020).
Penetapan dan penahanan terhadap tersangka Demetris dan Lambert setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dalam serangkai penyelidikan dan penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 607 juta tersebut.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam oleh penyidik Aryanto,SH, Bram Prima, SH.MH dan Kasie Pidsus Kejari TTS I Made Santiawan,SH.
“Kita putuskan untuk lakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan sejak hari ini dengan alasan sebagaimana dalam Pasal 21 KUHP yakni alasan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan. Itulah alasan kita menahan dua tersangka,” sebut Kejari TTS Andias D’Ornay, SH yang didampingi Kasie Pidsus Santiawan dan Kasie Intel Aryanto, SH dikantor Kejari TTS Senin (30/11/2020).
Sementara pasal yang dikenakan lanjut Kejari D’Ornay, yakni Pasal 2 diubah dengan UU Nomr 20 tahun 2001 Jo. Psl 55 ayat 1 ke satu KUHP Sub pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomr 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dgn UU Nomr 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Untuk diketahui, pada tahun 2011 Pemkab TTS menyertakan modal sebanyak Rp 1,2 miliar pada DP Mutis Jaya yang dikelolah oleh Demetris Pitay yang kalah itu menjabat sebagai Direktur Operasional PD Mutis Jaya dan Lambertus Betty sebagai Direktur Adminstrasi dan Keuangan. Dalam pengelolaan keuangan dana penyertaan modal tersebut Demetris dan Lambertus diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara oleh akuntan publik mengalami kerugian sebanyak Rp 607 juta. ** Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan