KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir sejak 2013 hingga 15 September 2020, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT, telah menyalurkan Dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat sebesar Rp 2.361.500.000 bagi Pengusaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) setempat.
“Total dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PEM) ini, dalam tenggat waktu tujuh tahun terakhir itu, telah digulir kepada 467 orang penerima dalam kelurahan Liliba,” sebut Ketua LPM Kelurahan Liliba, Drs Apolonius Nurak, di Kupang, Selasa (15/9/2020).
Dari total Rp 2.3 M itu untuk Penyaluran Tahap I – Tahap III Dana PEM pada 2013, 2015 dan 2017 sebesar Rp 750.000.000 untuk 217 orang penerima dengan pagu dana untuk setiap tahun tersebut diatas Rp 250 juta.
“Tahun 2013 pagunya Rp 250 juta disalurkan ke 111 penerima dan 2015 juga Rp 250 juta untuk 75 orang penerima serta 2017 sebanyak Rp 250 juta untuk 31 orang penerima Dana PEM itu,” katanya.
Sedangkan, untuk tahap Pengguliran dilakukan beberapa kali dalam tahun 2015, 2016, 2018, 2019 dan 2020 dengan total dana PEM sebesar Rp 1.611.500.000 kepada 250 orang.
“Pagu dana PEM yang digulirkan dalam tahun-tahun itu jumlahnya bervariasi dengan total penerima dalam tahun-tahun itu juga berbeda, tergantung penawaran dan permintaan serta hasil verifikasi tim dari LPM dan tim terkait lainnya,” kata Nurak.
Misalnya, pengguliran pada 2016 dilakukan dua tahap yaitu tahap II dan III. Tahap II total dana PEM Rp 232.500.000 kepada 56 orang penerima. Dan tahap III hanya sebesar Rp 150 juta kepada 15 penerima.
Laporan penyaluran dan pengguliran dana PEM dihadapan 23 calon penerima tahap VII 15 September 2020 itu dan disaksikan Anggota DPRD Kota Kupang, Pimpinan Bapeda Kota, Camat Oebobo, Lurah Liliba, Bendahara DANA PEM dan Bhabimkamtibmas serta Babinsa Liliba itu juga disebutkan hambatan dan upaya yang ditemui LPM Liliba.
Hambatannya, kata Nurak, masih banyak penerima dana PEM yang menunggak dan tidak adanya beban dan niat untuk mengembalikan dana itu lewat cicilan yang disepakati saat akan menerima dana bergulir ini guna digulirkan lagi ke masyarakat lain yang membutuhkan dengan alasan usahanya macet bahkan gagal setelah menerima dana publik itu.
Meski demikian kata Nurak, masih ada penerima dana PEM yang beritikad baik dan bertanggungjawa dengan mengembalikan dana itu seperti pada Januari hingga Agustus 2020 totalnya mencapai Rp 206.485.000.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi mental dan kelakuan para peminjam dana bergulir itu kata Nurak adalah melakukan kunjungan setiap penerima yang menunggak dan memberi motivasi dan menyurati ketua RT/RW agar tidak merekomendasikan lagi penunggak untuk tahap selanjutnya.
Upaya berikut katanya, meminta Lurah Liliba agar tidak menandatangani surat keterangan apapun dari para penunggak dana PEM, nama penunggak diumunkan di papan pengumuman kelurahan.
Serta upaya lain dari tim LPM memberikan teguran lisan dan tertulis I, II, III hingga sanksi penyitaan jaminan dan usaha penunggak.
Nurak berharap, penerima dana PEM ini menaati perjanjian yang telah ditandatangani penerima diatas meterai, mencicil dan atau melunasi sekaligus dana itu tepat waktu setiap bulan dari tenggat waktu 18 bulan yang disepakati tanpa menunggu SMS/WA atau surat teguran dari pengelola dana PEM.
Hadir pada kesempatan ini, Camat Oebobo, Max Maahury, Lurah Liliba Viktor A Makoni, Anggota DPRD Kota Kupang Rony Lotu, Bendahara Dana PEM Herman Laning serta 23 pengusaha mikro kecil menengah (UMKM) sebagai calon penerima dana PEM Tahap September 2020, diantaranya Ibu Anaci Lusi, Yanuarius Kenjam, Maria Gorety Bria, dan undangan lainnya. *)HBfl
Editor: Laurens Leba Tukan