
SOE,SELATANINDONESIA.COM – Belasan warga desa Op, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali menemui Komisi I DPRD TTS untuk menyampaikan aspirasai mereka berkaitan dengan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan perangkat desa Op sebelum penerimaan BLT dana desa.
“Ya benar ada pungutan sebesar Rp. 50.000 per penerima BLT sebelum dibagikan,” ucap Jemri Tualaka yang didampingi Gidion Tefa dan Alexander Liufeto ketika menyampaikan aspirasi mereka dihadapan Ketua Komisi I DPRD TTS, Uksam Selan dan anggota Komisi lainnya Thomas Lopo, Lusianus Tusalak, Hendrikus Babys, Yudit Selan, Ratna Talidodo dan Joran Fahik, diruangan Banggar DPRD TTS Senin (27/7/2020).
Alexander Liufeto salah satu penerima BLT kepada Komisi I mengaku dirinya juga menyerahkan dan sekitar 127 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menyerahkan uang tersebut.
“Saya juga serahkan uang kepada kepala desa tanggal 23 Juni 2020. Saya serahkan uang itu dikantor desa Op,” sebut Alexander.
Ketua Komisi I DPRD TTS, Uksam Selan mengaku sudah menyurati Kepala Desa Op untuk memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan pungutan liar di desa Op pada Senin (27/7/2020). Namun Kepala Desa Op, Yakobus Nenabu tidak bisa menghadir undangan Komisi I.
“Kita dari Komisi I sudah mengundang Kepala Desa Op untuk hadir hari ini guna memberikan klarifikasi, tapi yang bersangkutan hari ini tidak bisa memenuhi undangan Komisi I,” kata Uksam Selan.
Komisi I DPRD TTS akan mengeluarkan undangan kali kedua dan diharapkan Kepala Desa Op bisa memenuhi undangan Komisi I.
“Kita akan keluarkan surat undangan kedua. Kami berharap agar Kepala Desa dan perangkat desa Op bisa datang untuk klarifikasi agar masalah ini bisa segera selesai. Jangan berlarut-larut,” tambah Uksam.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan