GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda / Hukrim / Sengketa Informasi, BPN Kota Siap Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

Sengketa Informasi, BPN Kota Siap Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan agenda pemeriksaan awal yang digelar di aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Jumat (10/7/2020). Foto: AB

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang selaku Termohon pada kasus Sengketa Informasi Publik antara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi NTT dengan BPN Kota Kupang siap melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, Sabtu (11/7/2020) dari Komisioner KI NTT, Agus Baja disebutkan, BPN Kota Kupang menilai informasi yang dimohonkan oleh DPD KNPI NTT tersebut adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPN RI.

“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Termohon yaitu Mikael Agung Melburan,SH pada sidang Ajudikasi Nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan agenda pemeriksaan awal yang digelar di aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT Jumat 10 Juli 2020,” sebut Agus.

Dijeaskan, menurut Termohon, permohonan informasi publik yang disampaikan oleh DPD KNPI NTT kepada BPN Kota Kupang sudah dibalas beberapa kali dengan perihal keberatan, bahkan ada upaya mediasi, namun DPD KNPI tetap tidak puas dengan keberatan tersebut sehingga menempu jalur penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi NTT. Terkait hal tersebut, pihak BPN Kota Kupang tetap siap mengikuti proses yang ada di KI NTT.

Sementara itu, Majelis Komisioner mempertanyakan penetapan uji konsekuensi dari BPN Kota Kupang. Terhadap pertanyaan tersebut, Termohon mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh penetapan uji konsekuensi dari BPN RI, sehingga pihaknya belum bisa memperlihatkan penetapan uji konsekuensi didepan Majelis Komisioner.

Umbu Rudi Kabunang Desak Keadilan untuk Prada Lucky: TNI Profesional Lindungi Bangsa dan Negara, Manunggal Bersama Rakyat

“Terhadap penjelasan Termohon tersebut, Majelis Komisioner meminta kepada pihak Termohon untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi yang dikecualikan menurut Peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan BPN RI tersebut benar adalah informasi yang dikecualikan,” jelasnya.

Ditambahkan, Ketua DPD KNPI NTT Hermanus Thomas Boki S.Pd. (Pemohon) pada sidang Ajudikasi Nonlitigasi tersebut mengungkapkan bahwa informasi publik yang dimohonkan yaitu mekanisme dan syarat yang wajib hukumnya dipatuhi/dilengkapi sesuai ketentuan dalam permohonan pemecahan sertifikat atas nama pribadi maupun dalam permohonan pemecahan sertifikat tanah warisan serta dasar hukum yang jadi rujukannya adalah informasi yang tidak dikecualikan.

Kedua copian kelengkapan dokumen berkas permohonan saudari Emerentiana M.D.Araujo nomor 19513/2017 tangal 6 Desember 2017 yang menjadi dasar pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka pemecahan SHM Nomor 276 atas nama (yang sebenarnya) Asela Tarotji Dendo Amalo, bukan atas nama saudari Emerentiana M.D.Araujo juga bukan informasi yang dikecualikan.

Sidang yang dipimpin Maryanti Adoe sebagai Ketua Majelis Komisioner serta Agustinus L.B.Baja dan Daniel Tonu masing-masing sebagai anggota Majelis Komisioner dan yang bertindak sebagai Panitera Pengganti yaitu Andryan E. Boling.,SH.

Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara DPD KNPI NTT dengan BPN Kota Kupang akan dilanjutkan pada Tanggal 17 Juli 2020 di aula Dinas Komimfo Provinsi NTT.

APPA NTT Nilai Vonis 19 Tahun untuk Mantan Kapolres Ngada Belum Maksimal

Koordinator Bidang Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Provinsi NTT yang juga Majelis Komisioner Agustinus L.B.Baja menyatakan, sidang Ajudikasi Nonlitigasi di Komisi Informasi Provinsi NTT antara DPD KNPI NTT dengan BPN Kota Kupang merupakan kasus Sengketa Informasi Publik yang pertama di Komisi Informasi NTT.

Dalam pelaksanaan sidang Ajudikasi Nonligasi yang pertama Tanggal 2 Juli 2020 dan yang kedua Jumat 10 Juli 2020 tersebut, proses sidang berjalan aman tertib dan lancar. Agus Baja berharap penyelesaian Sengketata Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi NTT terus berjalan aman tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ***Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement