KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Josef A. Nae Soi menegaskan, seminar hasil kajian akademik yang dilakukan oleh Tim Riset Undana Kupang adalah forum akademis yang belum mengambil keputusan secara formal pemerintahan untuk menggabungkan wilayah pulau Semau masuk menjadi bagian dari wilayah pemerintahan Kota Kupang.
“Seminar ini untuk mengkaji dan mendiskusikan hal-hal strategis dan komperhensif sesuai mekanisme dan dilakukan dalam suasana kekeluargaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Semua. Bukan seminar ini lalu Semau sudah pindah dari Kabupaten Kupang ke Kota Kupang, bukan itu,” sebut Wagub Nae Soi ketika berbicara dalam forum seminar kajian pengalihan wilayah administrasi Kecamatan Semau dan Semau Selatan dari Kabupaten Kupang ke Kota Kupang di Aula Fernadez, Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Rabu (8/7/2020).
Wagub Nae Soi menegaskan itu lantaran terjadi perdebatan dan beda presepasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dengan Tim Pakar Undana yang memaparkan hasil kajian ilmiah Pengalihan Semau dari Kabupaten Kupang ke Kota Kupang.
Dikatan Wagub Nae Soi, kajian yang dilakukan oleh Tim Pakar Undana Kupang ini setelah menangkap aspirasi yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi NTT lalu dilakukan kajian pendahuluan, dan bukan kajian formal sesuai UU.
“Ini kajian ilmiah yang menguji apakah hipotesa yang diberikan oleh sebagain masyarakat dan kemudian dilakukan pendahuluan melalalui focus discussion, apakah hipotesa itu bisa dijadikan suatu tesa. Dan dalam tesa itu juga belum tentu benar jika dikaji lagi dalam peraturan perndang-undangan nanti. Maka itu saya katakana, setelah seminar ini akan dilakukan apa yang dinamakan NSPK atau Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria,” jelas Wagub.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi mengatakan, hasil kajian akademik yang dilakukannoleh Tim Riset Undana dari sisi metodologi tak terbantahkan terkait Semau masuk Kota Kupang.
“Karena itu pihak Pemprov NTT dengan kewenangan yang ada akan memaksimalkan berbagai pendapat dan masukan yang berkembang dalam forum ilmiah untuk kepentingan aspirasi masyarakat Semau bersama kedua Pemda serta dukungan lembaga legislatif Kabupaten Kupang, Kota Kupang dan Provinsi NTT,” ujar Linus Lusi.
Dikatakan Linus, hasil yang ada memberi refleksi dan ruang kepada publik untuk melakukan kajian pembanding lanjutan agar iklim ilmiah sebagai pijakan pegambilan putusan oleh otoritas kewenangan yang dimiliki, benar- benar menjawab aspirasi masyarakat Semau.
“Kami memberi apresiasi kepada pandangan Pemkab Kupang oleh Pak Bupati Kupang juga anggota Dewan dari kedua pemerintahan dan pandangan Wakil Walikota Kupang serta penegasan tokoh masysrakat Helong, Semau Bapak Eston Foenay dan Salmun Bisinlisin sebagai pemegang keulayatan Semau secara genelogis terkait hasil kajian Undana yang merekomendasikan Semau masuk Kota Kupang dalam forum ilmiah,” sebutnya.
Menurut Linus, berbagai masukan itu sangat positif dan mendorong lebih jauh dalam membangun komunikasi lebih intensif dengan Pemkab Kupang sebagai wilayah pemerintahan.
Sebelumnya dipaparkan hasil kajian dari Tim pakar Undana Kupang merekomendasikan bahwa, berdasarkan hasil kajian, Pemerintah Provinsi dapat menindaklanjutinya dengan sejumlah langkah berdasarkan aspirasi masyarakat dan ketentuan yang berlaku untuk penyesuaian batas Daerah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang hingga pada perubahan Undang-Undang.
“Sambil Proses pengalihan berlangsung, Pemerintah Provinsi perlu melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik agar semuanya tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian isi rekomendasi Tim Pakar Undana Kupangyang disampaikan Ajis Salim Adang Djaha.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Dessi Ballo-Foeh menilai lain hasil kajian tim riset Undana Kupang. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kupang ini dengan tegas menolak hasil riset yang dilakukan oleh tim pakar Undana Kupang yang merekomendasikan agar Semau masuk dalam wilayah pemerintahan Kota Kupang.
“Kami menilai hasil riset ini sangat arogan dan kami tersinggung dengan hasil riset ini, karena tidak melalui pendasaran yang kuat. Kami Bersama pemerintah Kabupaten Kupang sudah menetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kupang bahwa pada tahun kedua kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kupang saat ini kami akan fokuskan pembangunan di Semau di seluruh aspek. Sehingga kami menolak rekomendasi tim rsiet ini karena dari sisi prosedurnya sudah sangat menyalahi aturan, belum lagi pada aspek urgensi,” sebut Dessi Ballo-Foeh.
Bupati Kupang, Korinus Masneno mengatakan, urusan pengalihan wilayah Semau ke Kota upang belum dimulai. “Ini kan seminar hasil kajian yang akan diserahakn ke Provinsi untuk melakan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah bawahan,” katanya.
Bupati Korinus juga mengakaui bahwa pihaknya belum pernah menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Semau untuk bergabung dengan Kota Kupang. “Kalau Semau samapai saat ini belum dipisahkan, itu rumah saya. Kita sebagai pemerintah bawahan siap dan taat, kalau hasil seminar itu diberikan kepada pemerintah provinsi untuk pembinaan kepada daerah bawahannya,” ujar Bupati Korinus.
Tokoh masysrakat Helong, Eston Foenay saat itu mengatakan, seminar itu baru sebatas kajian akademik yang dilakukan dalam prespektif ilmiah. “Masih panjang prosesnya, apakah boleh dialihkan atau tidak, dengan tetap berpedoman pada ketentutan Undang-Undang yang berlaku. Intinya kita merespons aspirasi masyarakat dari tahun 2013 yang sampai sekarang belum terjawab,” ujar mantan Wakil Gubernur NTT ini.
Seminar yang dimoderatori oleh Dr. David Pandie itu dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTT, Gabriel Beri Bina, Bupati Kupang Korinus Masneno, Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, Wakil Walikota Kupang dr. Hermanus Man dan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang dan Kota Kupang. Hadir juga staf khusus Gubernur NTT, H. Anwar Pua Geno dan Pius Rengka***Laurens Leba Tukan