GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Kesehatan Nusantara
Beranda / Nusantara / Himbauan Camat Klubagolit untuk Antisipasi Tindakan Sepihak Warga

Himbauan Camat Klubagolit untuk Antisipasi Tindakan Sepihak Warga

Camat Klubagolit, Kabupaten Flores Timur, Lambertus Ulin Tokan, SE

ADONARA,SELATANINDONESIA.COM – Camat Klubagolit, Kabupaten Flores Timur, Lambertus Ulin Tokan, SE mengeluarkan sebuah surat himbauan kepada seluruh Kepala Desa se Kecamatan Klubagolit terkait pandemi Covid-19. Surat  himbauan bernomor Pemkec. KG.COVID19/03/SATGAS/2020 itu dikeluarkan untuk mencegah tidakan sepihak dari masyarakat terhadap warga Sagu yang berkatifitas di wilayah Kecamatan Klubagolit.

Camat Lambertus mengatakan itu kepada SelatanIndonesia.com, Sabtu (6/6/2020) menyusul himbauan yang dikelurakannya dalam rangka mencegah masuknya virus Corona di wilayah Kecamatan Klubagolit.

Dikatakannya, selaku pemerintah Kecamatan, pihaknya berkewajiban untuk mengeluarkan surat himbauan itu untuk melindungi warganya dari pandemi Covid-19. “Juga surat himbauan itu untuk mengantisipasi jangan sampai masyarakat Klubagolit mengambil tindakan sendiri terhadap warga Sagu yang berjualan di Klubagolit. Karena ketika memantau pasar Lagaloe, saya menemukan banyak sekali penjual yang dari desa Sagu yang ternyata sebelumnya mereka diusir dari pasar Mirek Witihama dan potensi keributan yang timbul dari masyarakat sudah ada. Ini yang perlu kita antisipasi,” ujarnya.

Menurut dia, 21 warga Sagu yang menolak melakukan rapid test sangat dikhawatirkan karena yang perlu diantisipasi saat ini adalah penularan Covid-19 melalui transmisi lokal dari orang tanpa gejala (OTG).

Camat Lambertus juga mengatakan, pihaknya telah melaporkan langsung kepada Bupati Flores Timur, Anton G. Hadjon terkait surat hibauannya itu ketika Bupati Anton melakukan peninjauan lokasi pembangunan Puskesmas Lambunga di Kecamatan Klubagolit.

Gubernur Melki Laka Lena: IPACS Jadi Momentum NTT Menatap Dunia

“Saya sudah laporkan langsung ke Pak Bupati dan beliau merespons baik dan mendukung himbauan yang kami keluarkan. Dan jika ada pihak yang menilai bahwa itu melangkahai dan tidak nyaman, maka saya perlu tegaskan bahwa ini sikap kami untuk melindungi warga Klubagolit,” tegasnya.

Ia juag telah berkoordinasi dengan Camat Adonara Ariston Kolot Ola, S.STP terait point surat edarana yang dikeluarkannya itu.

Untuk diketahui, dalam surat himbauan itu disebutkan, sesuai pemberitaan dan pantauan Satgas Kecamatan Klubagolit, di Kecamatan Adonara khususnya di Desa Sagu, masyarakatnya sudah terindikasi penularan Covid-19, namun masyarakat masih menolak untuk melakukan tahapan Rapid Test.

“Dihimbau kepada seluruh kepala desa untuk menghimbau kepada seluruh Satgas di desa masing-masing bahwa pedagang barang dan ikan dari desa Sagu tidak boleh berjualan di Pasar Lagaloe,” demikian point pertama surat tersebut.

Pada bagian kedua dari surat yang diperoleh SelatanIndonesia.com, Jumat (5/6/2020) disebutkan, penduduk Sagu dilarang untuk mengunjungi keluarganya di wilayah Kecamatan Klubagolit. “Posko Satgas desa harus lebih menjalankan point pertama dan kedua,” demikian isi surat yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani Camat Klubagolit Lambertus Ulin Tokan, SE. Surat itupun ditembuskan kepada Bupati Flores Timur dan Camat Adonara. ***Laurens Leba Tukan

Ketika HAM Menyapa Nggongi: Umbu Rudi Kabunang dan Gerakan dari Selatan Sumba

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement