Golkar dan Pemda Belu Sinergi Bebaskan Retribusi Pasar di Tengah Pandemi

463
Bu[ati Belu, Willybrodus Lay

ATAMBUA,SELATANINDONESIA.COM –  Partai Golkar menjadi pelopor dalam membebaskan retribusi di seluruh pasar di Kabupaten Belu serta ruko milik Pemda yang selama ini disewa oleh para pelaku usaha di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Republik Demokratik Timor Leste itu.

Sikap politik Partai Golkar itu diambil setelah melihat kondisi yang dialami masyarakat dan para pelaku usaha yang terdampak pandemi global Covid-19. “Melihat kondisi pandemi yang dampaknya makin meluas, kita lalu mengusulkan ke Bupati Belu agar membebaskan retribusi baik untuk para pelaku usaha yang menyewa ruko milik Pemda, juga untuk seuruh masyarakat yang berjualan di semua pasar di Kabupaten Belu,” sebut Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Belu Yohanes Jefry Nahak, Minggu (31/5/2020).

Jefry Nahak yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu ini mengakui bahwa konsekwensi ikutan dari pembebasan retribusi itu adalah menurunnya PAD, tetapi langkah itu harus diambil untuk membantu masyarakat kecil yang terdampak pandemi Covid-19. “Kita usulkan ke Bupati dan langsung direspons oleh Bupati dan TAPD dan dinas teknis sehingga kini sudah berjalan hampir dua bulan, sejak bulan April 2020,”sebutnya.

Dikatakan Jefry Nahak, pihaknya megusulkan agar pembebasan retribusi itu berlaku selama tiga bulan kedepan, tatapi jika kondisi pandemi Covid-19 masih terus berlanjut maka pembebasan itu akan terus diperpanjang. “Kita lihat dengan kondisi pandemi, jika masih terus berlanjut maka keputusan untuk membebaskan retribusi itu bisa diperpanjang lagi,” katanya.

Bupati Belu, Willybrodus Lay kepada SelatanIndonesia.com, Minggu (31/5/2020) mengatakan, perekonomian warga seperti para pedagang baik di pasar baru Atambua juga pedagang di pasar-pasar tradisional menurun drastic akibat pandemi Covid-19. “Para pedagang yang sewa ruko dan lapak bebas retribusi selama tiga bulan, terhitung bulan April sampai nanti sambil melihat kondisi pandemi,” sebut Willy Lay.

Dikatakannya, pemerintah tidak lagi memungut tagihan retribusi harian maupun bulanan selama tiga bulan kedepan. Namun, para pedagang harus wajib mengenakan masker saat berakitiftas berdagang.

“Selain bantu pedagang dampak Corona, pedagang juga berikan edukasi ke warga lain menggunakan masker sesuai anjuran Pemerintah,” katanya. Disebutkan, lantaran dampak pandemic Covid-19, ia telah melakukan revisi terhadap penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi pasar.***Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap