Ketua BUMDes Bungamuda: Tidak Tepat Penilaian Pengawas

854
Ketua BUMDES Bungamuda Frans Lebe Kolimaking

LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Menanggapi tudingan atas polemik pengelolaan BUMDES yang tidak becus selama kurang lebih satu tahun oleh pengawas, Ketua BUMDES Bungamuda, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Frans Lebe Kolimaking angkat bicara.

“Saya merasa tidak tepat jika ada pengawas yang menilai seperti itu. Harus diketahui, pengawas dan pengurus itu satu kesatuan di struktur BUMDes,” ujar Ketua BUMDes Bungamuda, Frans Lebe Kolimaking yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Senin (25/5/2020)malam. Menurutnya, pengelolaan BUMDES itu kerja bersama, kolektif kolegial, baik antara pengawas dan pengurus memiliki tanggung jawab yang sama.

Menampik tudingan pengawas, Frans Lebe menjelaskan, banyak hal yang perlu dibicarakan bersama secara intern BUMDes, sehingga informasi ke masyarakat harus melalui satu pintu. Frans Lebe juga menilai, informasi yang diterima publik hanya satu sisi saja yaitu dari pengawas. Dirinya selaku ketua tidak pernah disampaikan sebelumnya oleh pengawas. “Saya kaget ada berita itu, tapi kenapa pengawas yang menjadi bagian dari BUMDes tidak sampaikan ke saya lebih dulu,” katanya.

Ketika ditanya soal pengelolaan BUMDes, Frans Lebe enggan menjelaskan lebih jauh. Pasalnya ia sedang berada di luar daerah. “Saya masih di luar daerah, mau pulang tapi karena situasi corona maka untuk sementara waktu masih bertahan disini. Lalu jadwal feri juga dua minggu baru jalan satu kali maka saya belum bisa pulang,” ujarnya dari balik telpon.

Frans Lebe mengatakan, awal bulan Juni 2020 mendatang, ia akan segera pulang, dan melakukan rapat internal pengurus dan pengawas membahas problem berbagai persoalan tentang BUMDes Bungamuda.

“Tanggal satu atau dua awal bulan Juni saya sudah di kampung. Nanti buat rapat dengan pengurus dan pengawas. Kita bahas semuanya baru kita sampaikan hasilnya ke Kepala Desa dan BPD,” sebutnya.

Senada dengan itu, Sekertaris BUMDes Bungamuda, Kumhan Wahon meyebutkan, pernyataan yang disampaikan pengawas kepada pengurus sangat keliru.

Ihwal pemberitaan SelatanIndonesia.com pada Minggu (24/5/2020) tentang beberapa pernyataan pengawas untuk pengurus, ia menilai bertolak belakang dan tidak berimbang.

“Harus dimengerti bahwa pengawas dan pengurus itu apa. Kita sama-sama masuk dalam struktur jadi kita semua punya tanggung jawab,” katanya.

Kumhan memandang pengawas perlu lakukan kajian dan harus kantongi data baru berikan statemant sehingga informasi yang beredar di masyarakat tidak liar. “Pengawas itu selain punya fungsi pengawasan, tapi perlu pahami aturan supaya dalam perjalanan jangan asal tabrak. Kita saling menjaga keseimbangan dalam struktur,” tuturnya.

Kumhan juga menyebutkan, dalam AD dan ART Pasal 13 ayat 4 dan 5, yang menjelaskan fungsi pengawas sudah sangat jelas, bahwa pengawas sendiri bisa masuk dalam rumah tangga BUMDes. Hal ini menurutnya, bukan saja pengurus inti seperti ketua, sekretaris dan bendahara saja yang tau semua hal di dalam BUMDes tetapi pengawas juga berhak mengetahui semua urusan BUMDes.

Menyoal pernyataan pengawas mengenai hilangnya buku rekening Bank milik BUMDes dan adanya indikasi penyalagunaan keuangan, dirinya mengatakan, pengawas harus bicara berdasarkan data sehingga clear. Pasalnya, jika tidak berdasarkan data maka secara lembaga dan personal pasti akan dirugikan dari sisi sosial kemasyarakatan.

Menurut dia, pengawas dan pengurus harus partisipatif bukan saling menjegal dalam urusan organisasi desa seperti ini. “Ini terkesan tendensius. Seperti ada upaya menjegal pengurus, tapi sesuai aturan kami sudah menjalankan fungsi masing-masing sesuai bidang. Meski ketua BUMDes belum bisa pulang, tetapi di pertemuan bersama BPD, Pemdes dan warga Bungamuda hari Kamis (27/5/2020) nanti saya akan tetap hadir,” tutupnya.*)Teddy

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap