KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ Negara memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) resmi diluncurkan serentak, Kamis (19/2/2026), di Hotel Aston Kupang.
Program hasil kemitraan antara Kementrian Hukum dan Komisi XIII DPR RI ini sebagai langkah konkret menghadirkan akses keadilan di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan geografis dan infrastruktur hukum.
Peresmian dipimpin Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, serta jajaran anggota DPR RI, yakni Umbu Rudi Kabunang (Komisi XIII), Andreas Hugo Parera (Wakil Ketua Komisi XIII), dan Viktor Bungtilu Laiskodat (Komisi I). Hadir pula seluruh Bupati, Walikota dan Sekda Kabupaten dan Kota se Nusa Tenggara Timur.
Peluncuran ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbol dimulainya operasional Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di NTT.
Menjawab Ketimpangan Akses Hukum
Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, menilai pembentukan Posbankum di 3.442 desa/kelurahan memiliki makna strategis dan konstitusional. Ia merujuk Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
โSecara normatif semua warga setara di depan hukum. Namun faktanya, banyak masyarakat desa belum memahami hak hukumnya, biaya advokat tidak terjangkau, dan jarak ke pengadilan jauh serta mahal. Posbankum menjadi jembatan keadilan itu,โ ujar Umbu Rudi.
Menurut dia, kondisi geografis NTT sebagai provinsi kepulauan membuat biaya transportasi dan akses layanan publik relatif tinggi. Dengan hadirnya Posbankum di setiap desa, masyarakat tidak lagi harus menuju ibu kota kabupaten hanya untuk konsultasi hukum dasar.
Program ini juga disebut sebagai implementasi konkret Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mewajibkan negara memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
Di NTT, sejumlah persoalan hukum yang kerap mencuat antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan terhadap perempuan dan anak, sengketa tanah adat, hingga konflik batas wilayah desa. Posbankum diharapkan mampu berfungsi tidak hanya reaktif dalam pendampingan perkara, tetapi juga preventif melalui edukasi hukum.
Preventif dan Berbasis Kearifan Lokal
Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan bahwa kehadiran Posbankum bukan sekadar fasilitas administratif, melainkan simbol kehadiran negara hingga akar rumput.
โKeadilan tidak boleh menjadi mimpi bagi saudara-saudara kita di pelosok. Negara harus menjangkau sampai desa-desa,โ katanya.
Ia berharap Posbankum memberi ruang bagi warga untuk memperoleh konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian perkara melalui mediasi dan kearifan lokal tanpa harus selalu menempuh jalur litigasi.
Penguatan SDM dan Kolaborasi OBH
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menyatakan bahwa 3.442 Posbankum tersebut dibagi dalam delapan zona layanan guna memudahkan pembinaan dan pengawasan. Kanwil
Kemenkum NTT juga bekerja sama dengan 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk menjaga standar layanan dan akuntabilitas.
Bersamaan dengan peresmian, dilakukan kick-off pelatihan bagi 3.442 paralegal desaโmasing-masing satu orang per Posbankum. Para peserta dibekali pemahaman dasar bantuan hukum, teknik konsultasi dan pendampingan, serta mekanisme rujukan perkara.
โIni investasi sumber daya manusia hukum berbasis desa. Paralegal akan menjadi garda terdepan dalam mediasi awal dan edukasi hukum masyarakat,โ ujar Silvester.
Dukungan Pemerintah Daerah
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Ia menilai banyak persoalan hukum di NTT sebenarnya dapat diselesaikan secara sederhana melalui pendekatan musyawarah berbasis adat.
โSemakin banyak persoalan diselesaikan di pulau-pulau dan desa-desa tanpa harus masuk ke pengadilan, semakin baik bagi masyarakat,โ ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam penguatan tata kelola desa dan perlindungan kekayaan intelektual daerah.
Akses Keadilan hingga Pelosok
Dengan terbentuknya 3.442 Posbankum, seluruh desa dan kelurahan di NTT kini memiliki titik layanan bantuan hukum. Jika berjalan efektif, program ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat, menekan konflik sosial, mengurangi beban perkara di pengadilan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Di tengah tantangan geografis NTT yang tersebar di banyak pulau, Posbankum menjadi uji nyata sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya tertulis dalam konstitusi, tetapi dirasakan langsung oleh warga di pelosok.*/llt













Komentar