JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM โ Polemik penanganan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kian mengemuka. Pernyataan Anggota DPR RI, Muhammad Khozin, yang meminta aparat kepolisian tidak mempidanakan pihak-pihak atau aktivis yang tengah memperjuangkan penyelesaian konflik agraria, dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Kuasa hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus, Sabtu (14/2/2026), menyebut pernyataan tersebut telah melampaui fungsi pengawasan DPR. โPernyataan itu bukan lagi pengawasan, tetapi sudah masuk pada wilayah intervensi terhadap penyidikan yang sedang berjalan,โ ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut Petrus, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur telah bekerja secara profesional dan hati-hati dalam menangani perkara dugaan penyerobotan tanah HGU perusahaan tersebut. Prosesnya, kata dia, telah melalui tahapan penyelidikan dan kini memasuki penyidikan, dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, seluruh berita acara pemeriksaan saksi dan calon tersangka telah diteliti oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT. Penyempurnaan pasal sangkaan dan alat bukti disebut telah dilakukan sesuai petunjuk jaksa. โArtinya, ini bukan proses yang berjalan sepihak. Ada mekanisme check and balance antara penyidik dan jaksa peneliti,โ katanya.
Klaim Historis dan Perdebatan Hukum
Polemik bermula dari konflik agraria di wilayah adat Nangahale yang melibatkan lahan seluas sekitar 868,73 hektar. Lahan tersebut diklaim telah dihuni sekitar 1.237 warga dan dimanfaatkan sebagai permukiman serta lahan pertanian. Muhammad Khozin sebelumnya menyampaikan agar aparat penegak hukum menangkap semangat penyelesaian konflik agraria dan tidak serta-merta mempidanakan aktivis yang memperjuangkan hak masyarakat.
Namun, Petrus membantah narasi bahwa lahan tersebut telah dikuasai masyarakat sejak 1860. Ia menyebut pernyataan itu tidak didasarkan pada verifikasi menyeluruh atas dokumen hukum maupun fakta sejarah kepemilikan lahan.
โOpini yang dibangun seolah-olah terjadi kriminalisasi, padahal substansi perkaranya adalah dugaan tindak pidana penyerobotan atas tanah yang memiliki dasar hukum,โ ujarnya.
Tafsir atas Keppres 32/1979
Dalam pernyataannya, Khozin merujuk Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat. Ia menilai tanah eks-HGU yang telah diduduki rakyat dan layak untuk permukiman maupun pertanian seharusnya dapat diberikan kepada masyarakat.
Petrus menilai rujukan itu tidak dibaca secara utuh. Menurut dia, Keppres tersebut justru memberikan hak prioritas kepada bekas pemegang HGU untuk memperoleh hak baru atas tanah dimaksud, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.
โPemberian hak itu merupakan kewenangan pemerintah. Tidak bisa ditarik menjadi pembenaran atas tindakan yang diduga melanggar hukum,โ katanya.
Ujian Independensi Penegakan Hukum
Petrus juga menyinggung prinsip penegakan hukum yang, menurutnya, menjadi semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana, baik aktivis, advokat, anggota DPR, maupun pejabat negara, tetap harus menjalani proses hukum.
Polemik ini kembali memperlihatkan rumitnya konflik agraria di Indonesia, terutama ketika klaim sosial dan historis masyarakat berhadapan dengan hak legal yang diterbitkan negara.
Di satu sisi, legislator menjalankan fungsi pengawasan dan advokasi terhadap penyelesaian konflik agraria. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut menjaga independensi dan profesionalisme dalam memproses setiap dugaan tindak pidana.
Hingga kini, penyidikan di Polda NTT masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian terkait perkembangan perkara tersebut. Sementara itu, perdebatan di ruang publik terus bergulir, mencerminkan betapa sensitif dan kompleksnya persoalan agrariaโdi mana hukum, sejarah, dan rasa keadilan sosial kerap bertemu dalam satu pusaran konflik yang sama.
Muhammad Khozin, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI ini secara terbuka meminta pihak kepolisian agar tidak lagi memidanakan warga maupun aktivis di Desa Nangahale, Kabupaten Sikka, NTT. Khozin mengatakan itu sebagai respons langsung atas desakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), hingga gerakan mahasiswa yang secara tajam menyoroti penanganan konflik di Nangahale, Sikka.
Khozin pun mewanti-wanti jajaran penegak hukum agar tak serampangan memakai pasal pidana dalam sengketa agraria. โHati-hati dalam pemidanaan terhadap warga yang terkait masalah agraria. Aparat penegak hukum mestinya dapat menangkap spirit dari Presiden dalam penyelesaian konflik agraria,โ cetus Khozin, dilansir dari ANTARA News, Senin, 9 Februari 2026.*/llt













Komentar