JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM ย โ Penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan yang bekerja di Pub Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menuai sorotan tajam. Aparat kepolisian dinilai belum menggunakan instrumen hukum yang tepat untuk menjerat para pelaku, meski indikasi perdagangan orang, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak dinilai kuat.
Ketiga belas perempuan itu direkrut dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta dengan janji gaji Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan, fasilitas tempat tinggal gratis, serta kebutuhan pribadi yang ditanggung. Namun, setiba di lokasi kerja, janji tersebut tak pernah terwujud. Mereka justru mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis, eksploitasi seksual, pembatasan kebebasan bergerak, serta sistem denda yang mencekik.
Korban dipaksa membayar sewa mess Rp 300.000 per bulan, hanya diberi makan sekali sehari, dan tidak diperbolehkan keluar dari area tempat kerja. Jika membeli makanan atau air mineral, mereka harus membayar biaya tambahan kepada karyawan pub. Penolakan untuk melayani tamu berujung denda hingga Rp 2,5 juta. Bahkan, terdapat korban yang masih berusia 15 tahun dengan dugaan pemalsuan dokumen.
Kasus ini kini ditangani Polres Sikka. Namun, penanganan yang disebut masih bertumpu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memicu kritik dari berbagai pihak.
Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, Asty Laka Lena, menilai lambannya penetapan tersangka berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak korban.
โSelama belum ada tersangka, korban sulit mengakses restitusi, rehabilitasi, dan perlindungan maksimal sebagaimana dijamin undang-undang,โ ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, Senin (16/2/2026).
Ia menyebut penggunaan semata KUHP sebagai pendekatan yang minimalis. โIni bukan perkara biasa. Ada dugaan perdagangan orang, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak. Penegakan hukumnya harus komprehensif,โ katanya.
Forum Perempuan Diaspora NTT menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berencana berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.
Kasus di Sikka ini menambah daftar panjang dugaan eksploitasi perempuan dan anak di sektor hiburan malam di Nusa Tenggara Timur. Jika benar unsur perdagangan orang terpenuhi, perkara ini bukan lagi sekadar pelanggaran ketenagakerjaan atau penganiayaan, melainkan kejahatan serius terhadap martabat manusia.
Negara, pada titik ini, diuji: apakah akan menegakkan hukum secara utuh dengan menggunakan instrumen yang tersedia, atau kembali terjebak pada pendekatan minimal yang berisiko mengaburkan dimensi kejahatan yang sesungguhnya
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menegaskan bahwa perkara dengan indikasi kuat perdagangan orang tidak boleh hanya diproses menggunakan KUHP.
โUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah lex specialis. Jika unsur terpenuhi, wajib digunakan. Tidak boleh berhenti pada KUHP,โ ujarnya.
Ia merujuk Pasal 2 ayat (1) UU TPPO yang mengatur perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, atau ancaman untuk tujuan eksploitasi. Ancaman pidananya 3 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta. Jika melibatkan anak, ancaman pidana dapat diperberat.
Selain UU TPPO, ia menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga relevan, mengingat adanya dugaan eksploitasi seksual dan korban di bawah umur.*/llt













Komentar