KUPANG,SELATANAINDONESIA.COM โ Penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan asal Jawa Barat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai kritik.
Aparat kepolisian dinilai belum menggunakan instrumen hukum yang tepat karena hanya menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tanpa mengedepankan undang-undang khusus yang secara langsung mengatur kejahatan perdagangan orang.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menegaskan, kasus dengan indikasi kuat perdagangan orang harus ditangani menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai dasar utama.
โUU TPPO adalah lex specialis. Tidak boleh hanya memakai KUHP. Jika unsur terpenuhi, wajib gunakan undang-undang khusus dan bisa dikombinasikan dengan pasal KUHP yang relevan,โ ujar Umbu Rudi kepada SelatanIndonesia.com, Senin (16/2/2026).
Menurut dia, Pasal 2 ayat (1) UU TPPO secara jelas mengatur tentang perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan untuk tujuan eksploitasi. Ancaman pidananya 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.
Dalam kasus ini, 13 perempuan yang bekerja di Pub Eltras, Maumere, diduga direkrut dengan janji gaji Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan serta fasilitas tempat tinggal dan kebutuhan pribadi gratis. Namun dalam praktiknya, para korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis, eksploitasi seksual, pembatasan kebebasan bergerak, serta berbagai potongan dan denda yang memberatkan.
Mereka dipaksa membayar sewa mess Rp300.000 per bulan, hanya diberi makan sekali sehari, dan dikenai denda hingga Rp2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu. Bahkan, korban tidak diperbolehkan keluar dari area tempat kerja. Jika membeli makanan atau air mineral, mereka harus membayar biaya tambahan kepada karyawan pub.
Umbu Rudi menegaskan, jika korban dieksploitasi untuk kerja paksa atau perbudakan, maka Pasal 4 UU TPPO dapat diterapkan. Lebih jauh, jika terdapat korban anakโsebagaimana terungkap ada korban berusia 15 tahunโmaka Pasal 6 mengatur ancaman pidana lebih berat.
Selain itu, ia menyebut penyidik dapat menjerat pelaku dengan pasal terkait permufakatan jahat, serta pemberatan pidana apabila kejahatan dilakukan secara terorganisir atau melibatkan korporasi.
โKorban juga berhak atas restitusi dan rehabilitasi sesuai Pasal 48 sampai Pasal 50 UU TPPO. Negara wajib hadir,โ katanya.
Selain UU TPPO, sejumlah regulasi lain dinilai relevan, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena adanya unsur eksploitasi dan kekerasan seksual, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena terdapat korban di bawah umur dan dugaan pemalsuan dokumen.
Ia menyoroti lambannya penetapan tersangka dalam perkara ini. Hingga kini, kepolisian disebut belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab, meski laporan dan keterangan korban telah disampaikan.
โKelambanan ini menghambat perlindungan dan pemenuhan hak korban sebagaimana dimandatkan undang-undang,โ ujarnya.
Ia meminta kepolisian berkoordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Polda NTT untuk melakukan asistensi langsung, mengingat kasus perdagangan orang dan eksploitasi seksual bukan persoalan baru di wilayah tersebut.
Elemen sipil seperti APPA NTT bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan akan mengawal proses hukum hingga ke pengadilan. Mereka juga membuka kemungkinan berkoordinasi dengan LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan kementerian terkait guna memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan psikologis, serta keadilan hukum.
Desakan agar aparat penegak hukum menggunakan undang-undang khusus dinilai bukan semata soal teknis pasal, melainkan menyangkut keseriusan negara dalam memberantas perdagangan orang. Penggunaan KUHP saja dinilai berpotensi mengaburkan unsur eksploitasi terorganisir dan mengurangi peluang korban mendapatkan restitusi.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa praktik TPPO masih mengintai kelompok rentan, terutama perempuan muda yang dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar. Di tengah sorotan publik, komitmen aparat penegak hukum untuk menerapkan instrumen hukum yang tepat menjadi ujian nyata keberpihakan negara terhadap korban.*/llt













Komentar