JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM — Maraknya kasus child grooming di ruang digital mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta negara hadir lebih tegas melindungi anak. Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Umbu Rudi Kabunang mengusulkan pemerintah segera menyusun regulasi—bahkan undang-undang—yang melarang anak usia dini hingga maksimal 16 tahun memiliki akun media sosial pribadi.
Usulan tersebut disampaikan Umbu dalam rapat mitra kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Menurut dia, anak-anak merupakan kelompok paling rentan di ruang digital karena belum memiliki kematangan psikologis dan literasi digital yang memadai.
“Negara tidak boleh ragu untuk hadir. Anak-anak secara psikis mudah dipengaruhi dan dimanipulasi. Karena itu saya mengusulkan regulasi atau undang-undang yang melarang anak usia dini sampai maksimal 16 tahun memiliki akun media sosial pribadi,” ujar Umbu.
Umbu menilai, pembatasan usia bukanlah bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan langkah perlindungan yang sejalan dengan hak asasi anak. Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi yang pesat tidak selalu diikuti kesiapan mental anak dalam menghadapi risiko seperti perundungan siber, paparan konten berbahaya, hingga eksploitasi seksual.
Verifikasi Usia Berlapis dan Tanggung Jawab Platform
Dalam pandangannya, larangan tersebut harus diiringi mekanisme verifikasi usia yang ketat dan berlapis. Verifikasi tidak cukup hanya berbasis identitas digital, tetapi juga harus melibatkan persetujuan orang tua.
“Harus ada verifikasi usia secara berlapis, baik melalui ID digital maupun persetujuan orang tua. Dan yang tak kalah penting, perlu sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar,” kata politisi Fraksi Golkar itu.
Umbu juga menyoroti peran strategis platform digital. Ia mendorong agar perusahaan teknologi bertanggung jawab penuh atas dampak sosial produknya, termasuk dengan menerapkan verifikasi usia berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menyediakan fitur keamanan khusus bagi anak.
“Perlu safe mode pada perangkat digital atau ponsel anak. Selain itu, akun anak harus dilarang mengakses direct message dan fitur live. Platform juga wajib merespons cepat setiap laporan indikasi grooming,” ujarnya.
Ancaman Nyata Child Grooming
Umbu menjelaskan, child grooming merupakan kejahatan yang dilakukan secara bertahap. Pelaku biasanya membangun kedekatan emosional, memberi perhatian berlebihan, hadiah, atau mengajak korban menyimpan rahasia dari orang tua, sebelum berujung pada eksploitasi seksual atau psikologis.
Praktik ini, menurut dia, kerap terjadi melalui media sosial, chatting, hingga gim daring. Dampaknya tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis jangka panjang pada anak.
“Korban sering merasa takut, malu, bahkan menyalahkan diri sendiri. Ini yang membuat kejahatan ini sangat berbahaya dan sering luput terdeteksi,” kata Umbu.
Dalam konteks hukum nasional, Umbu mengingatkan bahwa child grooming termasuk kejahatan seksual terhadap anak yang dapat dijerat melalui Undang-Undang Perlindungan Anak, UU ITE, hingga KUHP baru. Namun, ia menilai pendekatan hukum semata tidak cukup tanpa pencegahan struktural.
Peran Orang Tua dan Sekolah
Meski menegaskan tanggung jawab utama berada pada negara, Umbu mengakui peran orang tua dan sekolah tetap krusial. Orang tua dinilainya sebagai pihak paling efektif dalam mengawasi aktivitas digital anak di rumah, sementara sekolah memiliki peran penting dalam edukasi literasi digital.
Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan penggunaan ponsel di sekolah, khususnya bagi siswa SD, SMP, dan SMA, selama jam belajar. “Lingkungan terdekat anak harus menjadi benteng pertama,” ujarnya.
Sejalan dengan Tren Global
Umbu menegaskan bahwa usulan pembatasan usia hingga 16 tahun bukan langkah yang berdiri sendiri. Sejumlah negara seperti Australia, Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol telah menerapkan atau mendorong kebijakan serupa, dengan menekankan verifikasi usia, izin orang tua, serta sanksi bagi platform yang lalai.
“Tren global jelas mengarah pada penguatan perlindungan anak di ruang digital. Indonesia tidak sendirian dan tidak terlambat jika mengambil langkah tegas,” kata Umbu.
Ia menutup dengan menegaskan urgensi regulasi tersebut. “Karena korbannya adalah anak-anak dan kasusnya terus terjadi, negara harus hadir sekarang. Ini bukan soal pembatasan, tetapi investasi perlindungan bagi generasi masa depan.”*/llt












Komentar