Dorong Layanan Publik, Umbu Rudi Kabunang Minta Pembukaan Kantor Imigrasi Tetap di Pulau Sumba
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM โ Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menegaskan pentingnya percepatan peningkatan layanan publik di Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah bertemu empat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) di Kupang, Senin (8/12/2025). Pertemuan itu membahas layanan keimigrasian, penyusunan regulasi daerah, pemasyarakatan, hingga penguatan penegakan hukum berbasis hak asasi manusia (HAM).
Dalam pertemuan tersebut, empat Kakanwil yang hadir ialah Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba, Kepala Kanwil HAM Oce Boymau, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Ketut Akbar Herry Achjar, dan Kepala Kanwil Imigrasi Arvin Gumilang.
Usulan Mendesak: Kantor Imigrasi Tetap di Sumba
Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus Umbu Rudi adalah pelayanan pembuatan paspor. Ia menilai masyarakat Sumba selama ini menanggung biaya tambahan karena harus menempuh perjalanan jauh ke Kupang atau Maumere untuk mengurus dokumen keimigrasian.
โJumlah penduduk Sumba cukup besar, sekitar 800 ribuan jiwa sehingga layanan keimigrasian harus lebih dekat. Ini bukan sekadar soal efisiensi, tetapi akses keadilan bagi warga,โ ujar Umbu Rudi.
Ia mengusulkan pembukaan kantor imigrasi tetap di Pulau Sumba, baik di Sumba Timur, atau Sumba Barat Daya, Selain itu, ia mendorong pembukaan fasilitas serupa di Flores Timur.
Menurut dia, pemerintah daerah siap berkoordinasi menyiapkan dukungan infrastruktur bila usulan itu disetujui Kementrian.
ย
Kanwil Hukum: Perda Tidak Boleh Bertentangan dengan uu yang lebih tinggi
Terkait Kanwil Hukum, Umbu Rudi mengingatkan peran penting instansi tersebut sebagai penjaga kualitas regulasi daerah. Ia mendorong pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi lebih aktif melibatkan Kanwil Hukum dalam penyusunan Perda.
โKita harus memastikan setiap Perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. Ini sangat fundamental,โ kata dia.
Salah satu isu yang saat ini menjadi perhatian adalah upaya meregulasi minuman tradisional berfermentasi di NTT. Ia menilai legalisasi yang tepat dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah sekaligus menyediakan payung hukum bagi produsen lokal.
Pemasyarakatan: 10 Hektare Jagung untuk Ketahanan Pangan
Di bidang pemasyarakatan, Umbu Rudi menyoroti pemanfaatan lahan tidur milik Kementrian untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.
Ia mengapresiasi langkah Kanwil Pemasyarakatan NTT yang menggandeng KADIN dan pihak swasta untuk menanam jagung di atas 10 hektare lahan.
โInisiatif ini konkret dan inovatif. Harus menjadi contoh bagi daerah lain karena sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,โ ujarnya.
Umbu Rudi menilai lahan negara tidak boleh dibiarkan tidak produktif, terutama saat pemerintah mendorong ketahanan pangan sebagai prioritas nasional.
Penegakan Hukum Berbasis HAM Jadi Agenda Utama
Dalam pembahasannya dengan Kanwil HAM, Umbu Rudi menekankan perlunya paradigma baru penegakan hukum yang mengedepankan HAM. Ia menyebut lembaga-lembaga penegak hukumโkejaksaan, pengadilan, dan kepolisian perlu memperkuat perspektif HAM dalam setiap proses penanganan perkara.
โKe depan, setiap kebijakan publik harus berbasis penghormatan HAM. Negara harus hadir melindungi warga dari sejak dalam kandungan hingga dewasa,โ katanya.
Ia menyatakan bahwa Komisi XIII akan terus mendorong sosialisasi dan kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan prinsip HAM terintegrasi dalam kebijakan dan pelayanan publik.
ย
Mendekatkan Negara ke Masyarakat
Pertemuan Umbu Rudi dengan empat Kakanwil tersebut menegaskan komitmen pemerintah memperkuat fungsi negara dalam pelayanan dasar, pemberdayaan ekonomi, hingga penegakan hukum di NTT, wilayah yang secara geografis luas dan menantang.
Ia berharap koordinasi serupa dilakukan secara berkala agar kebijakan di pusat dan daerah berjalan selaras dan berdampak nyata bagi warga.*/Laurens Leba Tukan













Komentar