Gubernur Melki Laka Lena Pastikan BUMD NTT Wajib Diaudit sebelum Terima Penyertaan Modal
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan tidak akan lagi memberikan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD) tanpa proses audit menyeluruh dan rencana bisnis yang terukur. Komitmen tersebut disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam Rapat Paripurna DPRD NTT yang mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah strategis, Senin (24/11/2025).
Gubernur Melki mengatakan, pembenahan BUMD menjadi prioritas utama agar perusahaan-perusahaan daerah bekerja lebih transparan dan mampu memberi kontribusi signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, setiap permintaan penyertaan modal kini wajib melalui dua tahapan penting: audit menyeluruh serta penyusunan rencana bisnis yang detail, realistis, dan berorientasi hasil.
“Tidak ada lagi penyertaan modal tanpa audit dan rencana bisnis yang jelas. Dua tahapan ini menjadi syarat mutlak agar pengelolaan BUMD lebih akuntabel,” ujar Gubernur Melki.
Perbaikan Jamkrida NTT
Dalam rapat tersebut, Gubernur Melki juga menyinggung kondisi PT Jamkrida NTT yang mendapat catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mempercepat proses penataan, Pemprov NTT menggandeng Jamkrida Bali sebagai mitra pendamping. Jamkrida Bali, yang kini mengelola modal sekitar Rp 27 triliun dan menjamin lebih dari 200.000 UMKM, disebut memiliki pengalaman dan kapasitas untuk membantu pembenahan.
“Dirut Jamkrida Bali siap mendampingi Jamkrida NTT selama 6 sampai 12 bulan untuk menata ulang sistem dan menyiapkan figur terbaik memimpin perusahaan,” kata Melki.
Ia menegaskan, pembenahan BUMD merupakan strategi jangka panjang untuk memperkuat PAD dan menjawab harapan DPRD maupun masyarakat agar perusahaan daerah dikelola lebih profesional.
Tujuh Ranperda Disahkan
Rapat paripurna tersebut juga mengesahkan tujuh ranperda strategis setelah melalui pembahasan bersama dan mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri. Ketujuh ranperda itu adalah:
- Pembentukan Dana Cadangan PON XXII Tahun 2028.
- Restrukturisasi dan Penguatan BUMD.
- Penggabungan empat organisasi perangkat daerah (OPD).
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 2024–2043.
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan.
Gubernur Melki menyampaikan apresiasi kepada DPRD NTT yang dinilai bekerja terbuka, kolaboratif, dan memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan.
“Seluruh catatan dan rekomendasi fraksi akan menjadi perhatian pemerintah. Ini langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” katanya.*/JS/Laurens Leba Tukan



Komentar