JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Suasana riuh aksi protes mahasiswa dan masyarakat di depan Kompleks Parlemen, Senayan, tak menyurutkan langkah Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Di ruang rapat Nusantara I, Selasa (2/9/2025), Panja tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Dr. Umbu Rudi Kabunang, anggota Panja Baleg DPR RI, menyebut kondisi di luar gedung tidak boleh menghalangi DPR menjalankan fungsi legislasi. “Sikap Panja ini membuktikan bahwa DPR RI masih mampu mengedepankan kepentingan rakyat, khususnya kelompok rentan seperti pekerja rumah tangga, meski dalam kondisi penuh tekanan,” kata Umbu Rudi.
Dukungan datang dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Lita Anggraini menilai keberlanjutan pembahasan RUU PPRT di tengah dinamika politik adalah langkah positif. Sejalan dengan itu, Ajeng, pekerja rumah tangga dari Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, menegaskan harapannya agar RUU ini segera disahkan.
Menurut Umbu Rudi, terdapat enam tujuan utama dari pembentukan RUU PPRT. Pertama, memberikan kepastian hukum bagi PRT yang selama ini belum diakui dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kedua, melindungi hak dasar PRT, mulai dari upah layak, jam kerja manusiawi, hak cuti, hingga jaminan sosial. Ketiga, menjamin kesejahteraan keluarga PRT dengan pengaturan kontrak kerja dan akses perlindungan sosial.
Keempat, RUU ini mendorong hubungan kerja yang sehat antara pemberi kerja dan pekerja. Kelima, meningkatkan martabat PRT sebagai profesi yang diakui negara. Dan keenam, memberikan mekanisme perlindungan hukum untuk mencegah kekerasan dan eksploitasi.
Umbu Rudi menyinggung sejumlah kasus yang menimpa pekerja rumah tangga, termasuk peristiwa yang menimpa Intan, seorang pekerja asal Sumba Barat yang menjadi korban penganiayaan di Batam. “RUU ini lahir agar kasus serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.
Keberanian Baleg DPR melanjutkan pembahasan RUU PPRT di tengah tekanan demonstrasi menandai pentingnya konsistensi dalam memperjuangkan hak kelompok rentan. Jika berhasil disahkan, RUU ini tidak hanya menjadi payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga, tetapi juga simbol komitmen negara dalam merawat martabat kerja di ruang-ruang domestik yang selama ini kerap terabaikan.
”Seperti kasus Intan, anak Sumba Barat yang dianiaya oleh majikan di Batam, jangan sampai terulang lagi pada orang lain,” sebut Umbu Rudi.*/Laurens Leba Tukan
Komentar