GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda / Hukrim / Ketika Predator Anak di Malaka Menang Dua Kali, DPR RI Andre Parera dan Umbu Rudi Minta Polisi Terbitkan Sprindik Baru

Ketika Predator Anak di Malaka Menang Dua Kali, DPR RI Andre Parera dan Umbu Rudi Minta Polisi Terbitkan Sprindik Baru

Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Parera dan Anggotanya Dr. Umbu Rudi Kabunang ketika menerima perwakilan keluarga korban pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Malaka.

Keadilan yang Tertunda di Perbatasan, Kasus Pemerkosaan Anak di Malaka Kembali Tersandung Praperadilan.

JAKARTA,SELATANINDONESIACOM – Di tengah derasnya janji penegakan hukum yang melindungi anak sebagai kelompok rentan, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, justru menunjukkan gejala sebaliknya. Berulang kali kandas di meja praperadilan. Kini, perkara ini menggema hingga ke Kompleks Parlemen Senayan.

Alfred Klau, warga Malaka yang mewakili keluarga korban, melangkah ke Gedung DPR RI, membawa setumpuk dokumen dan segunung kekecewaan. Di ruang kerja Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Parera, ia menyampaikan pengaduan bersama Dr. Umbu Rudi Kabunang, anggota Komisi dari dapil NTT II. “Kami datang agar negara jangan absen dalam melindungi anak-anak dari predator,” ujar Alfred kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (8/7/2025).

Kronologi kasus ini bermula pada awal 2024, ketika seorang anak perempuan di bawah umur melaporkan telah menjadi korban pemerkosaan. Setelah penyelidikan, Kepolisian Resor Malaka menetapkan seorang pria sebagai tersangka. Namun, tidak lama kemudian, tersangka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Atambua. Hakim mengabulkan permohonan itu dengan menyatakan proses penyidikan cacat prosedur.

Polres Malaka tak menyerah. Mereka menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan kembali menetapkan orang yang sama sebagai tersangka. Namun, upaya itu kembali kandas. Tersangka kembali mengajukan praperadilan kedua, dan lagi-lagi hakim mengabulkannya.

Reputasi Baru di Usia ke-63: Gubernur Melki Ingin Bank NTT Jadi Jantung Ekonomi Rakyat

Yang membuat perkara ini makin janggal, menurut Alfred, adalah status tersangka yang pada saat permohonan praperadilan kedua sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “SEMA Nomor 1 Tahun 2018 melarang hakim mengabulkan praperadilan jika pemohon berstatus buron,” tegas Alfred. Ia juga menyebut hakim mengabaikan bukti-bukti baru yang seharusnya memperkuat posisi penyidik.

Merespons pengaduan itu, Komisi XIII DPR RI menyatakan akan mengawal ketat perkara ini. “Kami meminta Polres Malaka segera membuka Sprindik baru berdasarkan alat bukti yang diperbarui. Hukum harus tegak dan berpihak pada korban,” kata Andreas Hugo Parera. Ia menegaskan bahwa kegagalan dua kali dalam praperadilan bukan berarti kasus selesai, apalagi jika menyangkut anak di bawah umur.

Dr. Umbu Rudi Kabunang menilai kekalahan dua kali dalam praperadilan justru menjadi alarm bagi penegak hukum di daerah agar lebih profesional dalam prosedur penyidikan. “Jangan beri ruang bagi predator anak untuk berlindung di balik celah hukum,” katanya.

Politisi Golkar dari Dapil NTT 2 ini juga menyarankan kepada Polres Malaka agar mencari bukti baru beserta saksi-saksi. ”Dan dalam proses penyidikan ke depan harus gerak cepat dalam penyempurnaan berkas perkara bersama Kejaksaan sehingga berkas perkara bisa P21 agar bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Umbu Rudi Kabunang. “Jika perintah harus di-SP3-kan,  lakukan saja. Selanjutnya sprindik diterbitkan lagi. Ini tanggungjawab Polres Malaka dan Kejaksaan Negeri setenpat karena di dua lembaga hukum inilah harapan keadilan bagi korban, Kami sangat berharap dan semua masyrakat mengharapkan keadailan bagi korban pemerkosaan yang merupakan anak-anak,” ujarnya.

Kini, nasib keadilan bagi seorang anak perempuan dari daerah perbatasan itu bergantung pada keberanian institusi hukum memperbaiki langkahnya. Sementara, Komisi XIII bersiap memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Polri dan Komisi Yudisial, untuk memastikan kasus ini tidak kembali menguap seperti debu di musim angin timur.*/Laurens Leba Tukan

Meriah di Mbay: Jalan Sehat, Zumba, dan Semangat Sinergi Bank NTT

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement