GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Gubernur NTT
Beranda / Gubernur NTT / Deru Pikap, Desah Angkot, dan Komitmen Tiga Hari Wagub Johni Asadoma

Deru Pikap, Desah Angkot, dan Komitmen Tiga Hari Wagub Johni Asadoma

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma ketika menerima aspirasi dan tuntutan aliansi dan sopir pikup di ruang rapat Kantor Gubernur NTT, Seasa (8/7/2025). Foto: BiroAdpim

Tiga Hari Menakar Deru Pikap dan Suara Angkot: Wagub Johni Asadoma Menjembatani Polemik di Jalanan NTT

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Di tengah terik Kota Kupang yang menggigit siang itu, deru mesin pikap dan suara toa demonstran bersahut-sahutan di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur, Selasa (8/7/2025). Puluhan sopir pikap dan sejumlah mahasiswa menuntut pencabutan Surat Edaran Gubernur NTT tertanggal 5 Juni 2025 yang membatasi jumlah penumpang pikap maksimal lima orang. Mereka menilai kebijakan itu memberatkan dan mengancam keberlangsungan hidup mereka.

Merespons unjuk rasa yang mulai memanas sejak pagi, Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma turun tangan. Purnawirawan jenderal bintang dua itu mengundang perwakilan komunitas pikap untuk berdialog di ruang rapat gubernur.

“Saya minta waktu tiga hari untuk dengar juga aspirasi dari komunitas angkot dan pihak lainnya. Kita tidak mau ada benturan sosial baru,” ujar Johni usai dialog.

Menjaga Jalanan Tetap Tenang

Reputasi Baru di Usia ke-63: Gubernur Melki Ingin Bank NTT Jadi Jantung Ekonomi Rakyat

Sebagai mantan Kapolda NTT, Johni paham benar bagaimana potensi gesekan sosial bisa membesar jika kebijakan diambil secara sepihak. Ia memilih membuka ruang dengar dari semua pihak, termasuk sopir angkot yang selama ini juga merasa dirugikan oleh praktik pikap yang beralih fungsi menjadi angkutan penumpang.

“Kalau kita hanya dengar satu pihak, bisa jadi nanti komunitas lain merasa dianaktirikan. Kita ingin aturan ini mengakomodasi semua kepentingan,” katanya.

Selama masa jeda tiga hari ini, aturan tetap berlaku: mobil pikap hanya diperbolehkan mengangkut barang dan maksimal lima orang penumpang. Namun, Johni memastikan bahwa keputusan akhir akan berbasis pada kajian menyeluruh dan dengar pendapat.

Tuntutan Revisi dan Desakan Ekonomi

Komunitas sopir pikap mendesak agar surat edaran tersebut direvisi. Menurut mereka, pembatasan penumpang dan sederet persyaratan lainnya justru menekan mereka secara ekonomi. “Dengan lima penumpang, kami tidak bisa menutup ongkos solar dan biaya operasional,” ujar salah satu perwakilan dalam pertemuan itu.

Meriah di Mbay: Jalan Sehat, Zumba, dan Semangat Sinergi Bank NTT

Sopir pikap juga merasa selama ini mereka berperan sebagai angkutan alternatif di wilayah perdesaan yang belum dijangkau angkutan umum resmi. Mereka menilai, pembatasan ini akan menambah kesenjangan akses transportasi di NTT.

Wagub di Tengah Jalan

Kehadiran Johni sebagai pengambil kebijakan di tengah polemik ini menjadi ujian tersendiri. Di satu sisi, ia harus menegakkan aturan yang sudah diteken Gubernur. Di sisi lain, ia juga dituntut bersikap lentur dalam mendengar suara rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari roda dua sumbu itu.

“Saya ingatkan semua pihak, jangan anarkis. Percayakan ke pemerintah. Kami tidak akan ambil keputusan yang memberatkan satu pihak dan menguntungkan pihak lain secara sepihak,” ucap Johni, mencoba meredam emosi massa.

Menjaga Jalanan, Menjaga Kepercayaan

Dua Embung Sumba Tengah: Perjuangan Dr. Umbu Rudi Kabunang Membuka Pintu Lahan Kemenhum

Selama tiga hari ke depan, medan pertempuran kebijakan itu akan berpindah dari jalanan ke ruang-ruang dialog dan analisis. Pemprov NTT menyiapkan tim untuk mengumpulkan masukan dari komunitas angkot, Dinas Perhubungan, hingga akademisi transportasi.

Tiga hari itu akan menentukan apakah kebijakan pembatasan pikap hanya jadi surat edaran yang dilawan, atau berubah menjadi regulasi yang diterima. Yang jelas, Johni Asadoma memilih mendengar lebih dulu sebelum memutuskan.

“Semua aspirasi kami tampung. Tapi ingat, kita juga harus melihat dari sisi keselamatan, ketertiban, dan keadilan untuk semua,” katanya.*/Adang/Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement