Tidak ada yang Urgen, Fraksi Golkar Tolak RDP dengan Bupati TTS

769
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten TTS, Ruba Banunaek

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Ruba Banunaek secara tegas menolak rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP), karena tidak ada hal yang urgen yang dibahas bersama Bupati TTS.

“Fraksi Golkar tidak mendukung untuk di gelar RPD, alasannya karena tidak ada hal yang urgen yang mau dibahas pada rapat dengar pendapat,” tegas Ruba kepada SelatanIndonesia.com, Jumat (13/3/2020) di Soe. Anggota DPRD Kabupaten TTS dua periode ini mengatakan, Fraksi Golkar juga belum melakukan rapat interna di Fraksi sehingga ia dengan tegas menyatakan menolak rencana RDP dengan Bupati TTS.

Sedangkan, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten TTS hingga saat ini belum mengambil sikap untuk mendukung atau menolak pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bupati TTS.

“Hingga saat ini Fraksi Demokrat belum mengambil sikap terkait rencana digelarnya RDP,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat DPRD TTS Maksi Lian di Soe

Maksi beralasan, Fraksi Demokrat belum mengadakan rapat bersama anggota fraksi dan pimpinan DPC Partai Demokrat TTS untuk menentukan sikap mendukung atau menolak digelarnya RDP tersebut.

“Kita harus rapat bersama anggota fraksi dengan pimpinan DPC Partai Demokrat TTS dan hasil rapat itulah yang menjadi sikap fraksi demokrat,” ucap Maksi.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupetn TTS Hendrikus Babys pertelepon Jumat (13/3/2020) mengatakan, pada saat rapat Badan Musyawarah dirinya sudah menyatakan tidak mendukung atau menolak pelaksanaan RDP karena pokok soal yang akan dibahas pada saat RDP nanti belum dianggap urgen.

“Saya waktu rapat Bamus saya sudah sampaikan, tidak begitu urgen karena masalah yang akan dibahas sebagaimana yang disampaikan dalam rapat Bamus saya anggap belum terlalu urgen. Apalagi kami ditingkat fraksi belum mengadakaan rapat internal fraksi,” kata Hendrik Babys.

Ketua Fraksi PKPI TTS Uksam Selan melalui telepon selularnya mengatakan bahwa rapat dengar pendapat yang sudah diputuskan melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD TTS tidak perlu lagi menunggu hasil rapat ditingkat fraksi. Karena fraksi sudah mengutus anggotanya pada saat rapat Bamus.

“Menurut saya tidak perlu lagi menunggu keputusan rapat di masing-masing fraksi, karena pada saat rapat Bamus, ada utusan fraksi yang hadir. Apalagi RDP kan rapat biasa saja,” kata Uksam Selan.

Bupati TTS EPY Tahun melalui telepon selularnya jumat mengatakan akan siap hadir jika dirinya diundang pada RDP tersebut. “Saya pasti hadir kalau DPRD TTS undang saya untuk Rapat Dengar Pendapat,” kata  Bupati Tahun. **Paul Papa Resi

 

Center Align Buttons in Bootstrap