Menang di Atas Bara Api, Suara Rakyat Dipermainkan

278
Politisi NasDem Ratu Wulla ketika disambut masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya.

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Ia mendulang suara signifikan dari daerah pemilihan (dapil) NTT II yang meliputi daratan Sumba, Timor dan Sabu Raijua. Perolehan suaranya melejit mencapai 76.331 suara. Ia bahkan mengungguli caleg nomor urut 1 Partai Nasdem, Viktor Bungtilu Laiskodat, mantan Gubernur NTT, dengan 65.359 suara dukungan. Raihan Ratu Ngadu Bonu Wulla, ST perempuan petarung dari Pulau Sumba itu oleh banyak pihak dinilai, ia menang di atas bara api.

Ratu Wulla lalu mencatat sejarah politik kelam di jagad ini. Ia tidak saja menggores luka politik bagi masayarakat yang memilihnya, tetapi juga dinilai mempermainkan suara rakyat. Ratu Wulla menyatakan mundur dari calon anggota legislatif dari Partai NasDem, saat tahapan rekapitulasi nasional yang sudah berjalan. Bahkan mundurnya Ratu Wulla tanpa disertai alasan terbuka, transparan, dan akuntabel serta mampu dipertanggungjawabkan kepada publik dinilai sebagai bentuk mempermainkan atau membohongi suara rakyat. Publik atau konstituen mestinya mempertimbangkan untuk tidak lagi memilih politisi seperti itu ke depannya.

Pasalnya, rakyat atau pemilih Ratu Ngadu Bonu menggunakan haknya untuk memilih Ratu Ngadu Bonu Wulla di tempat pemungutan suara, dan bukan memilih Viktor Laiskodat, yang jika Ratu mundur, maka calon anggota legislatif di peringkat berikutnya dengan jumlah suara lebih kecil bakal menggantikan Ratu Ngadu Bonu Wulla. Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan itu ketika menanggapi mundurnya caleg Nasdem, Ratu Ngadu Bonu Wulla ke KPU, pada Rabu (13/3/2024) seperti dilansir dari Kompas.id.

Menurut Titi, seorang calon terpilih dimungkinkan untuk mengundurkan diri dari keterpilihannya di pemilu. Proses selanjutnya maka akan dilakukan penggantian oleh caleg dengan suara terbanyak berikutnya. ”Aturan di UU Pemilu atau Peraturan KPU sama-sama tidak mengatur tentang apa alasan spesifik pengunduran diri yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Termasuk untuk memeriksa dan mengklarifikasi apakah pengunduran diri tersebut benar-benar didasarkan kehendak bebas pribadi caleg atau karena ada unsur pengaruh eksternal yang berasal dari kelembagaan partai politik,” ujar Titi.

Sebelumnya surat pengunduran diri Ratu Wulla diterima oleh anggota KPU, August Mellaz, saat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk Daerah Pemilihan NTT II, Selasa (12/3/2024). Mundurnya Ratu Wulla ini berdampak pada munculnya potensi caleg peraih suara terbanyak berikutnya dari Nasdem, yakni mantan Gubernur NTT Viktor Laiskodat, untuk melenggang ke Senayan.

Sebab, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Ratu Ngadu Bonu Wulla, caleg nomor urut 5 Dapil II NTT, mendapatkan 76.331 suara. Istri mantan Bupati Sumba Barat Daya satu periode Markus Dairo Talu ini unggul atas caleg nomor urut 1 Partai Nasdem, Viktor Laiskodat, mantan Gubernur NTT, dengan 65.359 suara dukungan.

Cuma Jadi Pengumpul Suara

Titi melanjutkan, pemunduran caleg di tahapan proses rekapitulasi nasional yang sudah berjalan tanpa disertai alasan terbuka, transparan, terang benderang bisa disebut hanya menjadi pengumpul suara partai. Suara yang diperolehnya tidak untuk memperjuangkan aspirasi warga yang telah memilihnya dalam TPS.

Karena itu, lanjut Titi, publik atau konstituen mestinya mempertimbangkan untuk tidak memilih politisi seperti Ratu Ngadu Bonu Wulla. Sebab, suara rakyat dibuat seperti tidak berharga dan mandat yang diberikan rakyat seperti dipermainkan tanpa mempertimbangkan aspirasi yang ada di balik itu semua. ”Hal ini merupakan preseden yang sangat buruk,” katanya.

Dengan mundurnya Ratu Ngadu Bonu Wulla, maka perolehan suara Ratu Ngadu tetap diperhitungkan sebagai bagian dari keseluruhan suara sah partai dan posisinya sebagai caleg terpilih akan digantikan oleh caleg dengan suara terbanyak berikutnya dari Partai Nasdem. Artinya, Viktor Laiskodat berpotensi menggantikan Ratu Ngadu menduduki kursi DPR.

”KPU selanjutnya akan menetapkan Viktor Laiskodat sebagai caleg terpilih seiring mundurnya Ratu Wulla dan selanjutnya akan dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” ungkap Titi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim enggan menjelaskan alasan Ratu Ngadu Bonu Wulla mundur dari daftar calon anggota legislatif DPR periode 2024-2029. Menurut dia, pihak yang berwenang menjelaskan alasan itu adalah Ratu Wulla karena Partai Nasdem hanya membuat surat pengantar pengunduran diri itu.

”Jadi, kami (Partai Nasdem) hanya menyampaikan aspirasi Ibu Ratu. Kalau mau tahu isi suratnya, tanya ke KPU. (Oleh) Karena itu surat orang, mana boleh saya ceritakan kepada orang lain, tidak boleh dong,” ujar Hermawi.*/Kompas.id

Center Align Buttons in Bootstrap