KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Pengamat Hukum dan Perbankkan dari Undana Kupang, Piet Elias Jemadu, SH.,M.Hum menegaskan, RUPS Bank NTT yang segera dilakukan dalam waktu dekat bisa bersikap tegas terhadap posisi Pemegang Saham Seri B.
“Dalam teori hukum, ini saya bicara tidak dipengaruhi oleh siapapun. Saya independent. Secara doktrin Hukum Perseroan, bahwa Pemegang Saham minoritas yang ditengarai akan merepotkan Pemegang Saham Mayoritas, itu dapat diberhentikan melalu dua cara. Pertama cara takeoffer yaitu mengambil dengan sukarela dan persetujuan. Dan yang kedua bisa ambil paksa. Ini dilakukan ketika melihat prilaku pemegang saham minoritas mengganggu kinerja perusahaan. Ini secara teori, jangan diplintir,” sebut Piet Jemadu ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Hiu Restorant, Kupang, Kamis (23/11/2023).
Ia menegaskan, semua yang terlibat harus berpihak pada kepentingan yang lebih besr. “Untuk kepentingan daerah, langkah tegas harus diambil. Satu-satunya perusahaan daerah yang bonavide dan memberikan deviden adalah Bank NTT. Yang lain tiarap semua,” katanya menegaskan.
Menurut Piet Jemadu, Bank NTT sampai saat ini masih sangat survive, dan provitabel. “Masih ada laba, bahwa dia turun dari sebelum covid, itu kerana risisko ekonomi dan bisnis. Bahkan animo masyarakat terlihat di konter-konter masih sangat besar. Masyarakat yang lihat sosmed saja yang mungkin terpengaruh dengan berita-berita negative tentang Bank NTT. Yang lain mereka tidak peduli dengan berita-berita nagitif Bank NTT,” ujarnya.
Dikatakan Piet Jemadu, Bank NTT dari sisi strutkutr usaha dan modal masih sangat bagus, terbaca dari neraca. “Dan menurut OJK, merekomendasikan bahwa Bank NTT masih sangat profitable, dan menurut saya sebagai pengemat perbankkan masih sangat dipercaya. Ini Bank NTT, Bank daerah NTT jangan lihat kepentingan pribadinya. Mereka yang eksisi sekarang ini nanti akan penisun juga. Dan diterusakan oleh anak cucu kita. Ini berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan masyrakat,” sebut Piet Jemadu.
Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH saat itu meluruskan informasi liar oleh sejumlah okunum yang menyebut Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho tidak sah. Menurutnya, pernyataan tersebut sangat tidak beralasan, dan bertentangan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.
“Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang tidak pernah menyebut Direktur Utama saat ini Alex Riwu Kaho tidak sah, atau mengembalikan posisi Izhak Rihi ke jabatan Dirut Bank NTT. Penafsiran-penafsiran yang liar soal posisi Dirut Bank NTT merupakan upaya untuk memberikan berita bohong kepada publik, sehingga terjadi penunurunan kepercayaan terhadap Bank NTT,” sebut Apolos.
Ia menegaskan, tidak ada dalam amar putusan menyatakan bahwa Dirut saat ini diberhentikan. “Atau menyatakan bahwa penggugat saudara Izhak dikembalikan dalam posisi jabatannya. Itu juga tidak ada. Jadi penafsiran yang liar itu, menurut saya adalah upaya memberikan berita bohong sehingga terjadi penurunan trust publik terhadap Bank NTT,” tegasnya.
Berdasarkan putusan hakim itu, sebagai Kuasa Hukum Pemegang Saham, ia telah menyatakan banding. “Banding adalah hak hukum setiap pemegang saham Bank NTT yang dilindungi oleh UU. Sehingga jika ada oknum tertentu yang ingin mempengaruhi bahwa tidak boleh banding, itu namanya penyesatan hukum,” katanya.
“Yang menjadi dasar menurut saya, mereka ingin meracuni pikiran masyarakat, agar niat mereka mendapatkan uang Rp8 Miliar cepat tercapai,” tegasnya menambahkan.
Apolos mengatakan, uang yang ada di Bank NTT adalah uang negara. Sehingga tidak bisa digunakan begitu saja, untuk mengeksekusi sebuah putusan pengadilan, dengan mengabaikan proses-proses hukum lain seperti banding, kasasi dan lain sebagainya. “Banding itu hak hukum setiap orang. Putusan itu belum punya kekuatan hukum tetap. Dia (penggugat) minta agar putusan itu before act atau dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding. Tetapi permintaan ini ditolak oleh hakim. Tunggu nanti sudah inkracht, baru bisa dapat dilaksanakan. Begitu kita nyatakan banding, proses ini mentah kembali,” ujarnya.
Dikatakan, putusan perkaran Izhak Rihi pada Pengadilan Negeri Kupang merupakan putusan yang berkaitan dengan kerugian materil dan moril. Sehingga sangat berbeda jauh dengan putusan PTUN, yang bisa mengembalikan posisi seseorang ke jabatannya sebelumnya.
“Jadi perkara yang kemarin kita bisa masukan ke dalam istilah hukumnya onrechtmatige daad. Kalau menempatkan kembali orang ke posisinya itu onrechtmatige overheidsdaad yang ranahnya pejabat tata usaha negara, dan kita sudah eksepsi tetapi tidak diterima. Namun majelis hakim menggunakan over kewenangan dan menyebut keputusan (pemberhentian Izhak Rihi) itu tidak sah. Majelis hakim menggunakan over kewenangan. Karena yang menyatakan tidak sah, hanya PTUN,” jelas Apolos.
Dengan berbagai ketimpangan dalam putusan majelis hakim tersebut, maka pihaknya telah mengajukan banding atas putusan perkara 309 tanggal 8 November 2023 tersebut.
“Jadi tidak ada sama sekali amar putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa menempatkan kembali Izhak Rihi. Itu kosong. Kalau ada yang berani menunjukan (amar putusan) itu, saya kasi bonus 100 Kg emas. Itu tidak ada, jadi jangan melakukan pembodohan terhadap masyarakat,” ungkap Apolos.
Apolos juga berjaji akan mengambil langkah hukum terkait tindakan oknum-oknum yang berusaha membodohi masyarakat, dengan membuat berita-berita bohong untuk menjadi konsumsi publik. “Karena ini adalah penyesatan, tentunya kami akan mengambil langkah hukum,” pungkasnya.
Ahmad Aziz selaku Kuasa Hukum Izhak Eduard Rihi yang dihubungi Koranntt.com belum lama ini mengatakan, pihaknya siap menghadapi proses banding tersebut.
“Pada prinsipnya seperti yang saya smapikan pada kesempatan sebelumnya. Nyatakan banding itu haknya para pihak dalam hukum acara perdata. Yang pastinya penggugat siap mengadapi itu. Penggugat siap menghadapi banding itu,” timpal Ahmad Aziz. */)SI