Stef Pobas: Kami akan Lapor ke Propam Polda NTT

1345
Stef Pobas, selaku Penasehat Hukum keluarga korban Imar Nenabu. Foto:SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

TTS,SELATANINDONESIA.COM – Stef Pobas, selaku Penasehat Hukum keluarga korban Imar Nenabu yang dibunuh oleh paman kandungnya 21 Januari 2020 lalu mengancam akan melaporkan tindakan aparat Kepolisian Sektor Kualin ke Propam Polda NTT. Dasar laporannya, adalah dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Yusty Robinson Timaubas terhadap saudarinya Rinca Timaubas pada tanggal 15 Desember 2019 silam.

“Kita akan laporkan dugaan pelanggaran kode etik dimana penyidik mengijinkan pelaku penganiayaan terhadap saudarinya Rinca Timaubas. Karena dengan dibebaskannya  Pelaku (Yusty Robinson Timaubas) dari sel tahanan menyebabkan pelaku mengulangi perbuatannya dengan membunuh ponakannya sendiri sampai meninggal dan menganiaya ayah tirinya dan ipar kandungnya. Kalau pelaku tetap di dalam sel saya yakin pembunuhan terhadap Imar Nenabu tidak akan terjadi,” tegas Stef Pobas kepada SelatanIndonesia.com, Senin (24/2/2020) di Kualin, Kabupaten TTS.

Stef juga meminta pertanggungjawaban dari pihak lain yaitu kades Oni dan keluarga yang telah meminta kepada penyidik untuk pelaku diijinkan pulang ke rumah untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan dengan Rinca Timaubas.

“Kita juga akan minta pertanggungjawaban dari pihak lain yakni Kades Oni dan keluarga dari pelaku (Robinson) yang telah meminta kepada penyidik untuk Robi diijinkan pulang ke rumah guna menyelesaikan secara damai dengan Rinca. Jika pelaku masih dalam sel tahanan otomatis tidak akan terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Imar Nenabu dan penganiayaan terhadap Yupiter Timaubas (ayah tiri) dan Heridion Timaubas (adik kandung pelaku),” tutur Stef Pobas.

Kapolsek Kualin IPDA Simon Petrus Ninu yang dikonfirmasi pada Senin (24/2/2020) di ruang kerjanya menjelaskan, Robinson diijinkan pulang atas permintaan pihak keluarga dan juga kades Oni Charles Hauteas untuk proses penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus pemukulan terhadap Rinca Timaubas yang merupakan saudari seibu dari pelaku.

“Ada pemintaan keluarga yang datang bersama dengan kepala desa Oni, katanya mau selesaikan secara kekeluargaan. Sehingga kami ijinkan untuk dia pulang ke rumah. Kami juga menunggu kabar proses perdamaian mereka. Tapi mereka tidak datang lagi sampai dengan peristiwa pembunuhan dan penganiayaan di tanggal 21 Januari 2020 itu,” tutur Kapolsek Ninu.**Paul Papa Resi

Center Align Buttons in Bootstrap