Merciana Jone Uji Kepekaan Pemkot Kupang Hadirkan Regulasi Kota Layak Anak

70

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menguji kepekaan pemerintah Kota Kupang untuk menghadirkan regulasi tentang Kota Layak Anak.

Tantangan Merciana Jone itu disampaikan ketika berbicara pada Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-39 Tahun 2023 Tingkat Kota Kupang di halaman LPKA Klas I Kupang, Kamis (3/8/2023). Acara ini diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Forum Anak Kota Kupang, dan PKBI NTT bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT melalui LPKA Kupang, UNICEF, ChildFund Indonesia, dan Citamadani.

Marciana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Kupang yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM di daerah dalam rangka mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM).

“Di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, terdapat 10 hak dasar yang harus dilakukan P5 HAM oleh Negara melalui pemerintah. Salah satunya adalah hak anak,” ujar Marciana yang hadir bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM merangkap Plt. Kepala Divisi Administrasi, I Gusti Putu Milawati, serta jajaran Divisi Pemasyarakatan dan para Kepala UPT se-Kota Kupang. Sementara dari Pemerintah Kota Kupang, hadir Asisten III, Yanuar Dally mewakili Penjabat Wali Kota Kupang.

Marciana Jone menyebut, saat ini Pemerintah Kota Kupang tengah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta UNICEF untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja anak melalui kegiatan Bisnis dan HAM. Selain itu, Pemerintah Kota Kupang juga membantu memfasilitasi pemenuhan hak-hak anak binaan di LPKA Kupang. Diantaranya, mendatangkan guru ke LPKA dan memberikan kesempatan bagi anak binaan untuk melanjutkan pendidikan dalam kaitan pemenuhan hak dasar atas pendidikan.

“Selain di bidang pendidikan, Pemerintah Kota Kupang juga membantu memberikan pelayanan kesehatan tidak hanya di LPKA, tapi seluruh warga binaan di Lapas/Rutan yang ada di Kota Kupang dalam rangka pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan,” katanya.

Ia meminta Pemerintah Kota Kupang segera membentuk regulasi tentang Kota Layak Anak yang masih terkait pula dengan pemenuhan lima kluster hak anak. Meliputi, hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus. Disebutkan, kehadiran regulasi berupa Perda juga diharapkan mampu menjawab 10 poin permintaan yang menjadi Suara Anak Kota Kupang dalam Peringatan HAN ke-39 dan masih berhubungan dengan lima kluster hak anak.

Adapun 10 Suara Anak Kota Kupang, meliputi, pemerataan informasi dan layanan Kartu Identitas Anak; mengontrol pernikahan dini; keamanan fasilitas umum; sanitasi dan air bersih; menindaklanjuti peredaran minuman keras pada usia anak; sekolah ramah anak dan wajib belajar 12 tahun; sekolah formal di LPKA; fasilitas umum bagi anak berkebutuhan khusus; penanganan korban kekerasan pada anak; dan menolak segala bentuk kekerasan seksual pada anak.

“Mari kita wujudkan Kota Layak Anak di Kota Kupang,” tegasnya.

Direktur Eksekutif PKBI NTT, Moudy F. Taopan mengatakan, program-program pemerintah khususnya berkaitan dengan pemenuhan hak-hak anak kedepannya juga harus berkontribusi untuk mencegah adanya anak berhadapan dengan hukum. Mengingat dari hasil pendampingan terhadap anak binaan di LPKA Kupang, mereka sebetulnya bukan pelaku kriminal. Namun korban dari berbagai faktor seperti pengasuhan dan lingkungan pergaulan yang menyebabkan para anak binaan harus berhadapan dengan hukum.

“Jangan sampai karena kesalahan pola asuh atau karena lingkungan yang tidak kondusif menyebabkan ada lagi anak berhadapan dengan hukum. Padahal mereka seharusnya menjadi anak-anak yang bergembira dan berkreasi di luar LPKA,” ujarnya.

Melalui Peringatan HAN ke-39, Moudy berharap para stakeholder terkait terus mendukung anak binaan untuk tetap maju. Dengan demikian, para anak binaan dapat termotivasi dan memiliki harapan menyongsong masa depan setelah keluar dari LPKA. Selain itu, kolaborasi antar stakeholder terkait juga dibutuhkan untuk bersama-sama melakukan pemenuhan hak-hak anak Indonesia khususnya di NTT dan Kota Kupang.

“Semoga kita bisa bersama-sama bergandengan tangan mewujudkan visi Anak Terlindungi, Indonesia Maju yang menjadi tema Peringatan HAN tahun ini,” kata Maody. */)Humas/rin

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap