Alasan Kesehatan, Agus Boli Ajukan Penangguhan Penahanan Terhadap Sekda Igo Geroda

556
Agus Payong Boli, SH.,HM.,M.IP

LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Ketua Tim Hukum Paulus Igo Geroda (PIG) tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, Agus Payong Boli, SH.,HM.,M.IP mengajukan Penangguhan Penahanan terhadap tersangka PIG.

Pasalnya, tujuh bulan lalu, Sekda Igo Geroda pernah menjalani operasi besar kanker usus di Rumah Sakit Darmais Jakarta. “Jadi, kami ajukan Penangguhan Penahanan karena faktor kesehatan. Jika tahan di Rutan maka efek penyakit lama akan lebih parah. Hasil pemeriksaan terbaru di Rumah Sakit menyimpulkan dampak kanker merambah ke hati,” sebut Agus Boli yang dihubungi SelatanIndonesia.com, Minggu (25/9/2022).

Ia bersama Tim Hukum lainnya yang terdiri dari Meridian Dewanta, SH, Antonius Sadi Hewen, SH dan Yohanes Pehan Gelar, SH menjamin, kilennya tidak akan melarikan diri dan pasti kooperatif. “Menghilangkan barang bukti tidak mungkin terjadi karena barang bukti semua sudah disita. Karena itu kita minta kebijaksanaan Pak Kejari dari aspek kemanusiaan dan keselamatan,” sebut Agus Boli.

Mantan Wakil Bupati Flotim ini menyebut, sejak hari Jumat 23 September 2022 lalu, pihaknya telah mengajukan Penangguhan Penahanan. “Semua dokumen riwayat sakit dan hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke Pak Kejari dan Pak Kasie Pidsus. Saya percaya Pak Kejari membijaki itu dan klien kami tetap kooperatif. Akan dievaluasi surat kami di hari Senin besok ini,” ujarnya.

Igo Geroda Bukan Lagi Pengguna Anggaran

Ketua Tim Hukum Paulus Igo Geroda (PIG) tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur, Agus Payong Boli, SH.,HM.,M.IP menegaskan, kilennya tidak lagi menjadi pengguna anggaran pada BPBD Kabupaten Flores Timur. Sehingga menurut dia, kliennya PIG tidak bisa disangkakan atau didakwa turut serta dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan selaku Ex Officio kepala BPBD Flores Timur.

“Posisi Sekda PIG selaku ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanggulangan Bencana pun sebatas tugas administratif komando operasi penanggulangan, bukan pengelolaan keuangan BPBD. Klien kami tidak bisa disangka PMH salah guna kewenangan untuk turut serta/korporasi karena sudah ada delegasi berdasar Hukum Perda dan PIG bukan Pengguna Anggaran di BPBD,” tegas Agus Boli dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, Minggu (25/9/2022).

Ia mengatakan, akan bekerja semaksimal mungkin dengan mengerahkan segala kemampuan untuk membela kepentingan hukum klien PIG hingga di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang nanti.

Agus Boli juga menegaskan akan membuat kajian hukum yang komprehensif untuk kepentingan pembelaan dimaksud. “Kita akan menelaah dalil-dalil hukum formil dan materiil yang menjadi alasan Pihak Kejaksaan menetapkan klien kita PIG ditetapkan sebagai tersangka. Dan, berusaha mematahkan dalil-dalil tersebut dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Agus Boli yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhumi Pertiwi Nusantara wilayah Nusa Tenggara Timur ini mengatakan sudah ada gambaran awal terhadap kasus yang tengah ditangani tersebut. Disebutkan, Tugas dan Wewenang Sekda secara Ex Officio Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid 19 tahun 2020.

“Posisi klien saya Sekda PIG selaku Ex Officio Kepala BPBD menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah  Nomor 21 tahun 2008 Tentang Penyelanggaran Penanggulangan Bencana memang menempatkan Sekda secara Ex Officio Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah. Tetapi, khusus di Kabupaten Flores Timur ada delegasi kewenangan Sekda  selaku Ex Officio kepada Kepala Pelaksana BPBD yang dipimpin oleh pejabat ASN eselonering II-B yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur nomor 5 tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD khusus di pasal 7 ayat 1 dan 2 dan Pasal 8 dengan tegas mengatur Delegasi Kewenangan tersebut secara Atributif dan Delegatif dengan Asas Delegasi Pembagian Tugas,” jelasnya.

Hal ini menurut dia, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan demikian Tanggungjawab dan Tanggung gugat beralih ke Kepala Pelaksana BPBD yang dibuktikan dengan semua usulan Rencana Kebutuhan Biaya setiap tahun diusulkan oleh Kepala Pelaksana BPBD dan ada Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh kepala Pelaksana bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lainnya di setiap SKPD.

Untuk Kabupaten Flores Timur lanjut Agus Boli, berlaku sejak tahun 2012 dengan pendasaran Hukum pada Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD dan jenis delegasinya adalah delegasi karena perintah Undang-Undang atau Peraturan Daerah dimana Delegans adalah Kepala Daerah dan Delegatorisnya adalah Kepala Pelaksana BPBD.

“Di Indonesia hampir semua daerah Kepala Daerah menetapkan Kewenangan Pengguna Anggaran kepada Kepala Pelaksana BPBD dengan dasar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, dan untuk Flores Timur pelimpahan wewenang PA tersebut berdasar Peraturan Daerah. Dengan demikian Sekda selalu Ex Officio Kepala BPBD adalah bukan Pengguna Anggaran dan di Flores Timur berlaku sejak tahun 2012 dan Paulus Igo Geroda(PIG) juga pernah selama 6 tahun menjadi Kepala Pelaksana BPBD sekaligus Pengguna Anggaran yang menandatangi Usulan Dana dan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Jika demikian, ditegaskan Agus Boli, kliennya PIG tidak bisa disangkakan atau didakwa turut serta dalam kasus dugaan penyalahgunaan Kewenangan selaku Ex Officio kepala BPBD. “Posisi Sekda PIG selaku ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanggulangan Bencana pun sebatas tugas administratif komando operasi penanggulangan, bukan pengelolaan keuangan BPBD,” jelasnya.***Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap