Beny Taopan Belum Bersikap tentang Vonis Hukuman Mati Randi Badjideh

460
Pengacara Randi Badjideh, Benny Taopan

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang Randi Badjideh dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (24/8/2022). Atas putusan itu, Pengacara Randi Badjideh, Benny Taopan dan tim belum mengambil sikap hukum lebih lanjut.

Kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (24/8/2022) sore, Benny Taopan mengatakan, pihaknya akan bertemu Randi Badjideh pada besok Kamis (25/8/2022) untuk berdiskusi dan mengambil sikap hukum lanjutan. “Kami belum ada sikap, setelah besok kami ketemu dengan klien kami, baru ada sikap lajutan. Tadi kami tidak bisa bertemu dengan klien,” sebut Benny Taopan.

Ia berjanji, setelah bertemu dengan kliennya terkait putusan hukum hari ini, ia akan menyampaikan secara resmi tentang langkah hukum lanjutan.

Sebelumnya diberitakan, Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Kupang yang menewaskan Astri Manafe dan anaknya Lael Macabee sampai di babak akhir. Terdakwa Randi Badjideh dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (24/8/2022).

Putusan terhadap Randi Badjideh dilakukan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Wari Juniati. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Randi Badjideh, yakni Hukuman Mati atas kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Dilansir dari VictoryNews.com, Randi Badjideh divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh ibu dan anak Astri dan Lael pada Sabtu, 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 Wita.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Randi Badjideh dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C, Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap