JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Ardian Noervianto telah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia jadi tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Berkaca dari kasus ini, Natalius Pigai mantan Tim Asistensi Dirjen Otda Kemendagri Prof Dr. Sudarsono & Prof Dr. Johermansyah Johan, Natalius Pigai, menyebutkan ada 23 pintu sogok, suap, peras dan korupsi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Terlakait dengan ditetapkannya eks Dirjen Kemendagri sebagai Tersangka oleh KPK, maka untuk mengurangi kejahatan moral dalam rangka membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa, saya perlu sampaikan berdasarkan pengamatan dan analisa di Kementerian Dalam Negeri terdapat tidak kurang dari 23 pintu masuk suap, sogok, peras dan korupsi di Kemendagri,” kata mantan Komisioner Komnas HAM ini dalam keterangan tertulis yang diteriama SelatanIndonesia.com, Selasa (1/2/2022).
Menurut Pigai, tempat-tempat potensi suap di Instansi Kementerian Dalam Negeri itu telah berlangsung lama. “Saya tidak menuduh individu, seorang pejabat atau oknum akan tetapi dengan tujuan dan beritikat baik untuk menunjukkan pintu, kran-kran kejahatan agar aparat penegak hukum dengan mudah melakukan intaian untuk menghentikan indikasi kejahatan moral sistemik ini,” tegas Pigai.
Dia mengatakan, “Sesungguhnya Pak Presiden Jokowi sebagai mantan Walikota dan Gubernur paham betul, namun kita heran kenapa beliau tidak bisa menghentikan sebagai wujud Nyata Revolusi Mental?”
Karena itu, Pigai blak-blakan menyampaikan 23 titik-titik suap, sogok, peras dan korupsi dì Kemendagri. (1). Pembuatan SK Kepala Daerah (Direktorat Pejabat Negara)/ Biro Hukum (Suap). (2). Penunjukan Penjabat Bupati, Wali Kota dan Gubernur. “Gubernur kirimkan 3 nama selanjutnya Kemendagri memilih 1 nama. Saat itu ada lobby dan sejumlah sogokan oleh para calon yang diusul,” sebut Pigai.
(3). Penjabat yang mau diperpanjang setelah 1 tahun juga mesti suap. (4). Saat Kepala Daerah sedang menghadapi kasus agar terhindar dari sanksi administrasi (suap). (5). Pemekaran Wilayah di Derektorat Pemerintahan Umum (suap) termasuk peta wilayah bakal DOB.
(6). Penambahan jumlah penduduk suatu wilayah supaya tidak diverifikasi faktual oleh Kemendagri (suap/peras)(7). Penambahan dan pengurangan dana alokasi umum/DAU (suap). (8). Filterisasi suatu Perda, Perdasi atau Perdasus di Kemendagri (suap). (9). Pengurusan Batas Wilayah (suap). (10). Kolusi soal pembuatan peta wilayah (Map).
(11). Pengurusan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (suap). Nilainya tergantung jumlah besaran DBH yang disediakan oleh Perusahaan. (12). Pembuatan Peta (Map) areal operasi Perusahaan yang melibatkan lebih dari 1 Kabupatan (suap).
(13). Pengurusan Dana Alokasi Umum/DAU (suap). (14). Proses seleksi Sekda Provinsi, Kab/Kota agar katrol Nilai (suap). (15). DAK untuk pembangunan Kantor Pemda dan Rumah Pejabat (Korupsi di Proyek).
(17). Biaya Desentralisasi Fiskal ke Daerah (suap). (18). Penilaian Kinerja Pemda (suap). (19). Biaya jahit seragam Kepala Daerah saat Pelantikan (peras). (20). Masuk Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kemendagri (sogok).
(21). Pengurusan SK PAW Anggota Legislatif (sogok). (22). Dana Pemulihan Ekonomi Nasional/PEN (suap). (23). Dan lain-lain.
Mendagri Tito Karnavian melalui Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan, Tito dalam berbagai kesempatan telah memberikan pengarahan secara berkala kepada seluruh pimpinan komponen di lingkungan Kemendagri untuk selalu bekerja dengan amanah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***Laurens Leba Tukan