WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Drs. Tagela Ibisola dan Bupati Sumba Tengah Paulus S. K. Limu menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafond Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Penandatanganan trsebut dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-IV, Masa Persidangan ke-II di Gedung DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Jumat (23/7/2021).
“Kita perlu bersyukur bahwa dalam pembahasan Antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD kemarin dapat berjalan dengan baik, dimana berdasarkan Rekomendasi Komisi dan Badan Anggaran adanya catatan-catatan penting yang perlu dilihat secara cermat oleh pemerintah,” sebut Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Drs. Tagela Ibisola.
Politisi Partai NasDem itu mengatakan, sebelum rapat Rapat Paripurna itu digelar sebelumnya harus melewati 2 (dua) tahap pembahasan yakni, Rapat Badan Anggaran bersama Komisi yang menghasilkan Rekomendasi Komisi. Juga Rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menghasilkan Persetujuan Bersama yang telah ditandatangani.
“Harapan kami, dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 dapat benar-benar fokus dalam menaikkan pendapatan masyarakat yang berdampak pada penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Sumba Tengah,” ujarnya.
Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus S. K. Limu mengatakan, KUA PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. “Persetujuan bersama atau Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 menjadi dasar dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2022,” ucap Bupati.
Bupati Paulus menyebutkan, semua pengorbanan waktu, tenaga dan pikiran-pikiran yang cerdas, kreatif dan inovatif yang telah diberikan dengan sungguh-sungguh ini dapat membawa manfaat bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumba Tengah.
Sebelumnya pada Rabu, 21 Juli 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dan DPRD Kabupaten Sumba Tengah telah menetapkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat paripurna ke-III, Masa Persidangan ke-II bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumba Tengah.*)PKP-SumTeng
Editor: Laurens Leba Tukan