KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Hasil Polymerase Chain Reaction atau PCR terhadap sampel milik Bupati Lembata, Eliaser Yenjti Sunur terkonfirmasi nagatif Covid-19.
“Isu yang beredar bahwa Pak Bupati Lembata positif Covid-19, itu informasi tidak benar,” tegas Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali kepada SelatanIndonesia.com, Kamis (8/7/2021).
Disebutkan Sekda Tapobali, Bupati Lembata saat ini sehat walafiat, dan hasil Swab PCR beliau negatif. “Harusnya tiba kemarin di Lembata, namun ada pembatalan penerbangan ke Lembata. Jika Wings Air sudah beroperasi kembali maka dalam kesempatan pertama, beliau sudah tiba di Lewoleba, itupun jika tidak ada agenda pemerintahan lainnya di tingkat atas,” sebut Sekda Tapobali.
PCR adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona.
Untuk diketahui, Hingga Rabu, 7 Juli 2021, tercatat total kasus positif Covid-19 di Provinsi NTT mencapai 22.763 kasus. Dari jumlah itu, total kesembuhan mencapai 17.273 orang atau 75,9 %, jumlah kematian sebanyak 516 orang atau 2,3 %, sementara kasus aktif hingga saat ini yang sedang menjalani perawatan sebanyak 4.974 kasus.
Tiga daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur masuk dalam zona merah Covid-19. Ketiga daerah tersebut adalah Kota Kupang, Nagekeko, dan Lembata. Itu pasalnya, Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi dalam rapat koordinasi evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Diperketat yang berlangsung Rabu, 7 Juli 2021, meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk memperketat pelaksanaan PPKM.
“Ada 3 kabupaten kita yang zona merah. Kami sudah minta teman-teman kabupaten untuk memperketat PPKM,” sebut Wagub Nae Soi usai memimpin rapat koordinasi di Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Rabu (7/7/2021).
Disebutkan Wagub Nae Soi, tentang pelaksanaan PPKM Mikro, pemerintah telah mendirikan Posko PPKM Mikro di tiap kabupaten dan kota hingga tingkat desa dan kelurahan. “Pembatasan PPKM untuk tempat layanan publik termasuk sampai dengan tempat ibadah agama ditutup untuk sementara,” katanya.***Laurens Leba Tukan