SOE,SELATANINDONESIA.COM – Empat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Timor Tengah Selatan akan diberhentikan sementara dalam waktu dekat. Pemberhentian sementara keempat Kades tersebut sehubungan dengan belum diselesaikan surat laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2020 dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2021.
“Hari ini kami sudah buat SK pemberhentian untuk empat kepala desa dan kami usulkan ke Bapa Bupati guna terbitkan SK pemberhentian sementara,” ucap Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, Nikson Nomleni yang ditemui diruang kerjanya Senin (28/6/2021).
Keempat kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Oehan dan Olais Kecamatan Kuanfatu, Kepala Desa Hoibeti Kecamatan Kot’olin dan Kepala Desa Sambet Kecamatan Toianas. “Empat kepala desa tersebut sampai dengan saat ini belum memproses baik SPJ tahun 2020 apalagi RKPDes tahun 2021. Sehingga hari ini kami sudah usulkan untuk diberhentikan sementara,”urai Kadis Nikson.
Pemberhentian sementara demikian Nikson untuk memberikan kesempatan kepada mereka menyelesaikan SPJ tahun 2020 dan RKPDes 2021.
“Kita usulkan untuk diberhentikan sementara agar mereka konsen untuk menyelesaikan baik SPJ tahun 2020 dan RKPDes tahun 2021,”ujar Nikson.
Hingga saat ini tambah Nikson, sebanyak 262 desa yang sudah menyelesaikan SPJ dan 161 sedang dalam perjalanan proses pencairan dana desa dari KPPN ke rekening desa. “Sudah 262 desa yang sudah menyelesaikan SPJ dan sebanyak 162 desa sedang dalam proses pencairan dana dari KPPN (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara) ke rekening desa,” ujar Nikson.
Nikson menargetkan dalam waktu dekat ini semua desa sudah menyelesaikan SPJ dan RKPDes sehingga pembangunan didesa bisa berjalan sebagaimana mestinya. “Mudah-mudahan target kita dalam waktu dekat ini semua desa sudah menyelesaikan SPJ dan RKPDes sehingga proses pencairan dana desa ke rekening desa bisa dipercepat agar pembangunan di desa bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan,’pungkas Nikson.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan