SOE,SELATANINDONESIA.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS), Senin (29/3/2021) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten TTS.
Ketiga tersangka yang tahan masing-masing Kepala Desa (Nonaktif) Anderias Atiupbesi, Sekretaris Desa Yusuf Manu dan Bendahara Desa Aplonia Nabuasa.
Menurut Kajari TTS, Andarias D’Ornay, SH penahanan ketiga tersangka tersebut didahului dengan penetapan status tersangka kepada ketiganya karena dianggap paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa Taebone untuk tahun anggaran 2107, 2018 dan 2019 yang merugikan negara sebesar Rp. 696.000.000.
Disamping itu, penahanan terhadap ketiga tersangka agar memudakan penyidik dalam pemberkasan lebih lanjut, disamping itu agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan tidak melarikan diri.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasla 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ketiga tersangka dititipkan di sel tahanan Polres TTS. “Kita titipkan ketiga tahanan di sel tahanan Polres TTS untuk 20 hari kedepan,” ujar Kajari Andarias, yang didampingi Kasie Pidsus I Made Santiawan, SH, Kasie Intel Haryanto, SH dan Kasie Barang Bukti Bram Prima, SH.MH **Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan