Tumpang Tindih Hak Milik Sertifikat, Kuasa Hukum Ancam Lapor Hakim PN Kupang ke MA

14
Herry F.F. Battileo, SH., MH.

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Sengketa pertanahan yang melibatkan Johanis DJ Nge sebagai penggugat melawan Loni Magdalena Matta (tergugat I), Kepala Badan Pertanahan Kota Kupang (tergugat II), dan Marsalina M. Lakusaba (turut tergugat) dalam perkara perdata No. 311/Pdt.G/2024/PN.Kpg kembali memanas.

Kuasa hukum tergugat I, Herry F.F. Battileo, SH., MH., menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang telah melanggar aturan dengan menolak eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan pihaknya. Herry menegaskan bahwa sengketa ini seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan peradilan umum, karena menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Putusan sela ini bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2019, yang secara jelas menyatakan bahwa sengketa terkait tindakan pejabat pemerintah harus ditangani oleh PTUN,” tegas Herry, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, Herry mengungkapkan rencana untuk melaporkan Majelis Hakim PN Kupang ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara ini.

Kasus ini mencerminkan persoalan klasik dalam sengketa pertanahan di Indonesia, di mana batas antara sengketa keperdataan dan sengketa tata usaha negara kerap menjadi perdebatan hukum. Kini, publik menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak tergugat, apakah akan mengajukan banding, kasasi, atau laporan ke MA.*/)hebat/llt

Center Align Buttons in Bootstrap