
KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kasus kekerasan seksual yang menyeret mantan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman, makin menyeruak ke permukaan. Tak hanya mencabuli anak di bawah umur, Fajar juga diduga kuat sebagai bagian dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Desakan dari berbagai pihak semakin keras agar kepolisian membongkar dalang di balik praktik keji ini.
Dilansir dari Kompas.id, anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Umbu Rudi Kabunang, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai tindakan individual semata. “Ini jelas jaringan! Ada pihak yang membawa korban ke hotel sesuai pesanan. Kalau ini dibiarkan, NTT akan terus menjadi surga bagi mafia perdagangan anak!” ujar Umbu Rudi Kabunang, Rabu (12/3/2025).
Politisi Golkar di Komisi XIII DPR RI itu juga mencurigai adanya lebih banyak korban yang belum terungkap. “Jangan percaya begitu saja kalau hanya ada satu korban. Pelaku ini pernah menjabat sebagai Kapolres di Sumba Timur, bisa jadi aksinya sudah berlangsung lama dan sistematis,” tegasnya.
Kasus ini terkuak setelah otoritas Australia menemukan video kekerasan seksual terhadap anak yang diunggah di situs porno. Investigasi menunjukkan bahwa Fajar membayar Rp 3 juta kepada seorang perempuan berinisial F untuk menyediakan anak di bawah umur. Kejahatannya terekam jelas dan tersebar di luar negeri, memicu reaksi internasional yang akhirnya membuat Mabes Polri turun tangan.
Yang mengejutkan, meski sudah ada bukti kuat, Fajar masih belum ditetapkan sebagai tersangka. “Apa karena dia mantan pejabat, proses hukumnya jadi lambat? Jangan sampai ada perlindungan terhadap pelaku. Kami akan terus mengawasi ini,” tegas Umbu Rudi Kabunang.
Selain dugaan keterlibatan dalam TPPO, Fajar juga diketahui positif menggunakan narkoba. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa ia adalah bagian dari jaringan kriminal yang lebih besar.
Kepada Fajar, penyidik menjeratnya dengan Pasal 6 Huruf C dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kendati demikian, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka.*/)llt