SELAMAT BERTUGAS GUBERNUR DAN WAKIL GUNERNUR NTT

187
Frits Oscar Fanggidae – Dosen FE UKAW Kupang

Oleh: Frits Oscar Fanggidae – Dosen FE UKAW Kupang

Hari ini, 20 Februari 2025, Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2025 – 2029 resmi dilantik Presiden R.I. di Istana Merdeka. Tentu suasana pelantikan kali ini, meriah, sekaligus berbeda dengan pelantikan sebelumnya, karena serentak dilantik bersama Kepala Daerah dari seluruh Indonesia. Perbedaannya dengan waktu lalu adalah, eforia pelantikan kali ini hanya sesaat, tak bisa berpanjang-panjang, karena selain para Kepala Daerah harus mendapat terapi khusus, memasuki kawasan candradimuka Magelang, untuk memperkuat komitmen membangun, persatuan dan kesatuan, Inpres No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 telah menanti dengan sejumlah pembatasan.

Inpres ini menjadikan Kepala Daerah yang baru saja dilantik, terpaksa harus memeras otak untuk mewujudkan visi, misi dan program prioritasnya dalam kondisi budget constaint (keterbatsan anggaran). Pendapatan Daerah yang berasal dari Dana Transfer harus dipangkas, kemudian PAD yang berasal dari pungutan Pajak Daerah, khususnya PKB, BBNKB dan Opsen PKB yang rencananya akan dipungut berdasarkan ketentuan baru pada 5 Januari 2025 terpaksa harus ditunda. Kondisi demikian menyebabkan pengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah. Belum lagi pembiayaan terhadap kewajiban pinjaman daerah yang jatuh tempo, menyebabkan ruang fiskal yang tersedia bagi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang baru semakin mengecil.

Implikasi dari mengecilnya ruang fiskal adalah Gubernur dan Wakil Gubernur perlu mengkonsolidasi ulang implementasi visi dan misinya melalui berbagai program prioritas yang sudah dijanjikan.  Untuk itu, terdapat dua kebijakan pokok yang harus diambil dalam jangka pendek, yaitu menata kembali sisi perencanaan pembangunan dan membuka ruang peningkatan pendapatan daerah.

Menata kembali sisi perencanaan pembangunan daerah harus dimulai dari evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah/RKPD (Tahun 2025), kemudian menetapkan pilihan prioritas terhadap program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru, dan mengintegrasikannya kedalam struktur program RKPD 2025 yang baru. Pada tahap ini, perlu disusun kriteria atau dasar pertimbangan yang jelas dan terukur, program dan kegiatan prioritas apa saja yang perlu dipilih dan diintegrasikan kedalam RKPD 2025 yang baru. Visi dan Misi kepala Daerah yang menjadi pertimbangan utama dari sisi kerangka politisnya, sementara dampak nyata bagi masyarakat menjadi pertimbangan utama pada sisi konten dan implementasinya.

Sejalan dengan evaluasi dan perubahan RPKD 2025, untuk kepentingan jangka menengah, Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2025-2029 sudah harus disiapkan, dengan memperhatikan bauran kebijakan Asta Cipta dan 17 Sasaran Pembangunan Nasional kedalam kerangka dasar pembangunan daerah lima tahun mendatang. Pada saat bersamaan, Perangkat Daerah (PD) sudah harus menyiapkan Rencana Strategis (Renstra) berdasarkan kewenangan urusan pemerintahan yang dikelolanya.

Seseuai ketentuan, 3 (tiga) bulan sejak dilantik, RPJMD sudah harus ditetapkan dengan Perda, dan Renstra PD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Tentu, hal yang menarik dari proses ini adalah bagaimana Komposisi ideal Kabinet Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur) yang baru? Akankah terdapat perubahan komposisi Pimpinan PD atau tetap? Dalam kaitan ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan pernyataan bahwa Kepala Daerah yang baru, dapat langsung melakukan penggantian Pimpinan OPD tanpa harus menunggu 6 (enam) bulan.

Terlepas dari hak prerogatif atau diskresi  Kepala Daerah untuk menetapkan Pimpinan PD, dalam semangat birokrasi yang melayani, profesional dan berakuntabilitas tinggi, para kandidat harus bisa menampilkan kemampuan intelektual dan kematangan emosional untuk  memahami dan mampu merumuskan dengan baik bauran kebijakan nasional (Asta Cipta) dan Visi, Misi Kepala Daerah berdasarkan kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi tupoksi dari setiap PD. Sudah tentu, berdasarkan pengalaman, Kepala Daerah yang baru tidak akan memberi respek terhadap tindakan-tindakan pencitraan. Para kandidat harus menampilkan sisi substansi, kapabilitas dan empati yang kuat terhadap Visi, Misi dan Program Prioritas Kepala Daerah: Transformasi Ayo Bangun NTT melalui Dasa Program.

Kebijakan jangka pendek kedua yang teramat penting adalah mengatasi keterbatasan fiskal dengan cara membuka ruang pendapatan daerah, atau meningkatkan kapasitas fiskal. Jika Dana Transfer bersifat given, karena ditentukan Pemerintah Pusat, maka peluang peningkatan kapasitas fiskal masih dapat dilakukan melalui peningkatan PAD, utamanya optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pemanfaat Aset, baik yang tidak dipisahkan maupun yang telah dipisahkan.

Penundaan Pelaksanaan pungutan PKB, BBNKB dan Opsen PKB berdasarkan ketentuan baru, menghendaki pimpinan PD terkait memikirkan dan mengambil langkah terobosan/kreatif dan terukur untuk optimalisasi penerimaan PKB. Inilah salah satu sumber terbesar Pajak Daerah. Selanjutnya, kontribusi dan penerimaan Retribusi Daerah yang sangat minim, harus mendapat perhatian penting Pimpinan PD yang memiliki kewenangan penyelenggaraan layanan publik terkait Retribusi Daerah. Kelemahan utama berkaitan dengan penerimaan Retribusi daerah yang minim adalah, kinerja Pimpinan PD yang kurang baik. Belum terdapat suatu rencana bisnis yang memadai berkaitan dengan target penerimaan Retribusi Daerah pada setiap PD. Demikian pula tatakelolanya.

Ini tantangan besar  bagi Pimpinan Perangkat Daerah. Kepada mereka harus diberi ikatan berupa Perjanjian Kinerja untuk meningkatkan penerimaan Retribusi Daerah. UU No. 1 tahun 2022 tentang HKPD, menyediakan ruang terbuka untuk penguatan  Local Taxing Power. Para pimpinan PD tentu harus mempelajari dan memahami ruang penguatan Local Taxing Power tersebut, agat mampu merumuskan dalam rencana bisnis Retribusi Daerah dan mengimplementasinya dengan baik. Saya mengusulkan kepada Kepala Daerah, agar setiap awal tahun, berkenaan dengan penyunan APBD, setiap Pimpinan PD harus menandatangani Perjanjian Kinerja Penerimaan Retribusi Daerah dengan Kepala Daerah, sehingga dapat diterapkan kebijakan carrot and stick.

Tantangan lain dari peningkatan PAD terkait dengan optimalisasi pemanfaatan aset yang dipisahkan maupun tidak dipisahkan. Tatakelola aset yang dipisahkan melalui BUMD harus dioptimalkan. Tentu ini membutuhkan kemampuan pengelola BUMD untuk secara kreatif dan terukur melakukan optimalisasi, agar berdampak positif bagi PAD. Sedangkan untuk aset yang tidak dipisahkan, manfaatkanlah peluang kolaborasi yang menjadi salah satu prioritas dari Dasa Program Kepala Daerah. Kerja kolaborasi dalam bentuk kerjajasama bisnis dengan pihak ketiga harus dikaji dengan baik, sehingga bisa diterapkan dan menghasilkan dampak positif bagi PAD dan peningkatan kapasitas fiskal secara keseluruhan. SELAMAT BERTUGAS PAK GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NTT, TUHAN MEMBERKATI !

Center Align Buttons in Bootstrap