Tiga Pegawai KPK Gadungan yang Hendak Peras Lens Haning Terancam 12 Tahun Penjara

354
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers terkait kasus pegawai KPK gadungan yang melibatkan oknum ASN Pemprov NTT. (Maualan Ilhami Fawdi/detikcom)

JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Tiga pegawai KPK gadungan membuat sprindik palsu untuk Leonard Haning, mantan Bupati Rote Ndao. Salah satu dantaranya adalah ASN pada Dinas Kehutanan Provinsi NTT. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Pusat dan terancam 12 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Muhammad Firdaus dalam konfrensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025) mengatakan para tersangka terancam pidana 12 tahun penjara. Dia mengatakan para pelaku, yakni AA (40), JFH (47), dan FFF (50), kini ditahan di Polres Metro Jakpus dan dijerat dengan pasal berlapis.

“Terhadap tiga tersangka, penyidik menerapkan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dan juga Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” katanya dikutip dari detiknews.

Firdaus menjelaskan para tersangka baru pertama kali melakukan upaya pemerasan dengan menggunakan modus sprindik palsu. Menurut Firdaus, para tersangka belum berhasil mendapatkan uang dari hasil pemerasan.

“Berdasarkan hasil proses pemeriksaan terhadap para tersangka, mengakui baru kali ini melakukan tindak pidana pemalsuan, atau ya mengakui atau melakukan perbuatan menyamar atau melakukan pemalsuan anggota atau pegawai KPK gadungan, baru kali ini,” katanya.

“Mereka belum mendapatkan keuntungan apa pun, dalam artinya, mereka belum mendapat uang sepeserpun dari perbuatan pidana yang para tersangka lakukan,” jelasnya.

Salah Satu Pelaku adalah ASN Dinas Kehutanan NTT    

Salah satu dari tersangka merupakan ASN di Dinas Kehutanan Provinsi NTT berinisial FFF, 50 tahun. Dua tersangka lainnya, yakni AA, 40 tahun; dan JFH, 47 tahun.

Para tersangka itu mengaku sebagai penyidik KPK dan mengirimkan surat perintah penyidikan (Sprindik) palsu terkait dugaan korupsi kepada Leonard Haning, mantan Bupati Rote Ndao. Ketiga tersangka ditangkap pada Rabu, 5 Februari 2025.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, FAA ditangkap di Oasis Hotel, Senen, Jakarta Pusat. Sementara JFA dan AA diringkus saat di Golden Boutique Hotel Kemayoran.

“Modus operandinya yaitu membuat sprindik dan surat pemanggilan palsu tertanggal 29 Januari 2025 yang ditujukan kepada mantan Bupati Rote Ndao,” ujar Firdaus.

Firdaus mengatakan, tindakan tersangka terendus oleh pegawai KPK karena mendapatkan laporan langsung dari pihak yang dikirimi sprindik dan surat pemanggilan palsu “Pihak KPK menyatakan belum pernah mengirimkan sprindik dan setelah ditelusuri ternyata itu surat bodong,” ujar Firdaus.

Tersangka AA juga mencatut nama Ketua KPK Setyo Budiyanto di akun WhatsApp. Menggunakan nomor palsu yang mengatasnamakan pimpinan KPK itu, tersangka mengirimkan surat tersebut kepada mantan Bupati Rote, Leonar Haning. Surat pemanggilan itu juga dikirimkan kepada sejumlah orang dekat Leonard.*/)dtc

Center Align Buttons in Bootstrap