Anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang Minta Inspektorat Periksa Kadis PKO Soal Polemik Ijazah Wabup Rote Ndao Terpilih

633
Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang.

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadis PKO) Kabupaten Rote Ndao, Yosep Pandie, yang menyebut ijazah Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoy Dudelusy Dethan, tidak sah.

Menurut Rudi, objek sengketa yang dipermasalahkan merupakan produk Pemerintah Daerah (Pemda) Rote Ndao. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), Yosep tidak berwenang menyatakan ijazah itu tidak sah, karena hal itu mendahului keputusan pengadilan.

“Sebagai ASN yang merupakan bagian dari Pemda, tidak boleh memberikan pernyataan dengan menyimpulkan bahwa ijazah itu tidak sah. Hal ini melanggar asas praduga tak bersalah,” tegas Umbu Rudi, Kamis 19 Desember 2024.

Politisi Golkar ini menilai tindakan ini berpotensi melahirkan masalah hukum baru, termasuk dugaan pencemaran nama baik atau pemberian kesaksian palsu, yang dapat dituntut secara pidana.

Umbu Rudi meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao untuk segera memeriksa Kadis PKO terkait pernyataannya. Ia juga meminta Inspektorat turut memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Pemda Rote Ndao dan Inspektorat harus memanggil orang ini untuk dimintai keterangan, sehubungan dengan persoalan tersebut,” ungkap Rudi Kabunang.

Harusnya, kata dia, Pemda Rote Ndao melalui Penjabat Bupati juga memberikan klarifikasi, dan tidak boleh langsung menyimpulkan ijazah Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih itu tidak sah.

Karena, kata Rudi, perkara ijazah ini tengah diproses di pengadilan, sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku.

“Harus tunduk dan menghormati proses sambil menunggu keputusan dari pengadilan. Karena tidak ada lembaga lain selain pengadilan yang bisa mengatakan suatu produk hukum itu sah atau tidak,” terangnya.

Dia berharap seluruh masyarakat NTT, khususnya Rote Ndao tetap tenang, karena ia selaku wakil rakyat NTT di Senayan akan selalu memberikan atensi serius terhadap perosoalan tersebut.

“Kita ingin tegakan keadilan dan kebenaran, serta memberi rasa nyaman untuk masyarakat Rote Ndao pasca Pilkada. Jangan karena kalah, pendukungnya mulai bertetmen di luar kewenangan mereka dengan menyebut suatu produk hukum itu tidak sah,” tegasnya.

“Harusnya menghormati proses hukum, dan menunggu pengadilan yang punya kewenangan untuk memutuskan. Apalagi ini masih dalam proses persidangan,” jelas Umbu Rudi menambahkan.

Rudi juga menyebut pernyataan Kadis PKO dapat dianggap melanggar beberapa regulasi, termasuk dugaan pelanggaran UU ITE, karena informasi yang dipublikasikan telah tersebar luas dan menyebabkan kerugian bagi pihak terkait.

“Tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang berbunyi barang siapa menyiarkan berita bohong dapat diancam pidana hingga 10 tahun penjara,” tandasnya.*/)ek/llt

Center Align Buttons in Bootstrap