KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang menghentikan proses Penanganan Pelanggaran dugaan politik uang di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Ali Antonius, S.H.,M.H pada tanggal 17 Oktober 2024 sebagaimana dimaksud dalam tanda bukti penyampaian laporan dan tanda terima perbaikan laporan nomor 02/PL/PG/PROV/19.00/X/2024.
Tim Hukum Paslon Melki-Johni Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA mengatakan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu. “Semua Pihak Gakumdu (Jaksa, Polisi, Bawaslu) Kabupaten Kupang sepakat untuk menghentikan kasus ini dan tidak ada Disenting Opinion,” kata Fransisco Bessi kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Ia menegaskan, pasca putusan Bawaslu tersebut, maka tidak ada upaya hukum lagi dan sudah final serta tuntas. “Pelapor juga sudah mencabut laporannya,” tandas Fransisco Bessi.
Bawaslu Hentikan Penyelidikan
Tepatnya tanggal 22 Oktober 2024 Bawaslu Nusa Tenggara Timur melimpahkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan (video yang berisi dugaan politik uang) kepada Bawaslu Kabupaten Kupang.
Setelah pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan diterima Bawaslu Kabupaten Kupang, selanjutnya meregister dan menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pembina Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Adam Horison Bao, SH setelah dikonfirmasi menyampaikan bahwa, sejak Kamis 24 Oktober hingga 25 oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan 1 orang ahli pidana dan 1 orang ahli bahasa.
Adam menyebut bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pembahasan dan kesimpulan terhadap laporan dugaan politik uang di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat yang terjadi pada Kamis, (10/10)
“Hasil dari pembahasan penanganan adalah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 187A ayat (1), jo pasal 73 ayat 4 UU 10 Tahun 2016 tetang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.” Jelas Adam
Adam melanjutkan bahwa, adapun selama pemeriksaan pelapor tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi. Kemudian pada Jumat (25/10) baru pelapor mencabut laporan melalui surat yang ditandatangani oleh pelapor sendiri.
Pada hari Minggu (27/10/2024) status laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, dan telah diumumkan ke publik.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang Daniel Taimenas mengklarifikasi video yang beredar di sosial media. Dalam video itu, Daniel Taimenas tampak memberikan amplop yang diduga berisi uang kepada masyarakat.
Dan Taimenas di dalam video tersebut juga menyatakan bahwa, amplop yang diserahkan kepada warga itu merupakan pemberian dari Ketua DPD I Partai Golkar NTT sekaligus calon Gubernur NTT Melki Laka Lena. Video tersebut kemudian viral dan memantik ragam pendapat dari masyarakat.
Menanggapi beragam komentar tersebut, Daniel Taimenas menegaskan bahwa, amplop yang diserahkan tersebut berisi bantuan sosial berupa uang pribadi miliknya, bukan milik cagub NTT Melki Laka Lena. Bahkan tidak ada ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Bantuan sosial yang saya berikan kepada Ibu Sehati itu, saya sudah janji mereka dari dua bulan lalu. Di mana mereka akan mengadakan kegiatan sosial di gereja, sehingga mereka minta saya Pak Dan Taimenas bantu untuk beli Aqua dan kue,” tegas Dan Taimenas kepada wartawan, Senin (14/10/2024) pagi.
Ia menegaskan bahwa bantuan sosial tersebut merupakan uang pribadinya. “Itu uang pribadi saya. Tapi bertepatan dengan Pak Melki sebagai Ketua Partai saya, maka saya bilang itu dari Pak Ketua, Pak Melki Laka Lena. Tapi itu bukan uangnya Pak Melki Laka Lena atau Pak Johni Asadoma. Itu uang pribadi saya. Saya sudah janji mereka 2 bulan lalu, tapi masih sibuk, jadi saya kasi Rp25 ribu untuk kegiatan di gereja,” terangnya. (*Tim